Aliran klasik sendiri memiliki tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenangan penguasa, dengan sifat akibat yang punitive atau menghukum. Karakteristik lainnya adalah Hukum Pidana klasik menekankan pada kepastian hukum sehingga keadilan formal menjadi lebih penting daripada keadilan material. Sementara, berdasarkan penjelasan UU, KUHPB mendasarkan diri pada pemikiran neo-klasik, dimana perhatian hukum pidana lebih condong pada unsur keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (orang/batiniah/sikap batin).
Dikatakan, bahwa pemikiran lain yang mempengaruhi penyusunan undang-undang  adalah perkembangan ilmu pengetahuan tentang Korban Kejahatan, yang menaruh perhatian pada perbuatan yang adil terhadap korban kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Secara sederhana, KUHPB ini mengadaptasi pendekatan rehabilititif terhadap pihak korban. Hal tersebut tidak diakomodir oleh KUHP Lama.
Hal penting lainnya tentang buku satu KUHPB, adalah keterangan bahwa tidak ada lagi kejahatan dan pelanggaran yang digantikan dengan tindak pidana semata. Pada KUHP Lama, pelanggaran dan kejahatan dipisahkan didasarkan bobot dari akibat perbuatan. Hal tersebut dipandang tidak berpengaruh besar terhadap kualitas pidana sehingga muncul inkonsistensi.
BUKU KEDUA
Buku kedua berisikan 35 bab yang akan dituangkan satu persatu atau secara renteng di artikel-artikel berikutnya. Adapun dari 35 bab tersebut, diadaptasi dan diseleksi dari KUHP Lama, dengan penambahan beberapa pasal yang tidak diakomodir KUHP lama tersebut, yang meliputi:
- Pidana Pencucian Uang.
- Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pengadilan hak asasi manusia.
Pengaturan tambahan lainnya juga mencakup pidana pornografi, informatika dan elektronika, penerbangan, organ jaringan tubuh dan darah manusia, serta tindak pidana proses peradilan.
Demikianlah sedikit tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau UU 1/2023. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan, sehingga ada banyak hal yang harus penulis potong agar lebih efisien dan efektif...
Ya. Mungkin 'efisien dan efektif' adalah frasa yang indah untuk lari dari kenyataan, bahwa penulis sedang kurang tidur dan kurang fokus karena beban pikiran yang melanda tiba-tiba. Ada banyak hal yang tidak bisa penulis sampaikan, namun setidaknya, ada usaha untuk menyelesaikan dan melanjutkan kajian santai yang menjadi fokus penulis hingga selesainya. Setidaknya, artikel ini memberikan gambaran umum isi dari KUHPB yang akan dibahas lebih dalam pada artikel-artikel selanjutnya. Â Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Â
Referensi: