Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Perkenalan

16 Mei 2024   09:22 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:22 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dimaksud demokratisasi Hukum Pidana mungkin sangat banyak, namun jelas salah satunya bahwa Hukum Pidana yang akan diberlakukan pada tahun 2026 akan lebih memihak pada keadilan dan kemanfaatan di ranah masyarakat daripada KUHP yang lama. Hal ini tampak dari penggunaan kategorisasi akibat pidana yang sesungguhnya lebih terang bagi publik untuk ikut menentukan bagaimana bobot pidana diberikan pada korban.

Tidak seperti pidana lama yang cukup rancu dalam menentukan hukuman, misalnya, ada kejadian pencurian kodok, kemudian pencuri didenda 500 juta tanpa ada dasar yang jelas, yang kemudian hanya dikatakan sebagai kebijaksanaan hakim, ada takaran konkret dalam Pidana Baru ini, yang akan dibahas nanti pada artikel lainnya.

Diharapkan dengan adanya demokratisasi hukum pidana yang begini, tidak terjadi lagi penjatuhan hukuman yang dapat dinilai tidak berimbang dan bahkan tidak adil, seperti halnya kasus nenek pencuri kayu dan sebagainya.

Konsolidasi Hukum Pidana;

Hal ini berangkat dari perkembangan hukum dan perkembangan zaman, sehingga ada kalanya hukum pidana tidak dapat mengakomodir suatu perbuatan menjadi suatu perbuatan pidana.

Adaptasi dan Harmonisasi;

Hal ini terkait dengan konsolidasi hukum pidana dengan perkembangan zaman dan bentuk hukum yang baru, dimana KUHPB kemudian mengadaptasi dan mengharmonisasikan nilai-nilai, standar, dan norma yang berlaku secara nasional maupun secara internasional. Hal ini terlihat dari beberapa rumusan yang sengaja memberikan ruang interpretasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu, dikarenakan perbuatan itu mungkin tidak bertentangan dengan hukum adat, hukum internasional, dan sebagainya.

KUHPB secara jelas terbagi menjadi dua buku, yaitu Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu berisikan pedoman untuk menerapkan buku kedua, dan buku kedua berisikan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan Pidana.

BUKU KESATU

Buku Kesatu berisikan enam bab yang mengatur hal tentang:

  • Ruang lingkup berlakunya hukum pidana;
  • Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana;
  • Pemidanaan, pidana, dan tindakan;
  • Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana;
  • Pengertian istilah;
  • Aturan penutup.

Pengaturan ini pada dasarnya seperti panduan/tutorial bagaimana ayat-ayat pidana pada buku kedua dapat dan layak untuk diaplikasikan dalam spektrum sosial. Perbedaan mendasar antara KUHPB dengan KUHP Lama adalah landasan filosofisnya. Secara singkat, KUHP Lama dilandasi oleh pemikiran aliran klasik abad 18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun