Adapun artikel ini jauh dari sempurna, selain karena dibuat secara sederhana, juga karena kekurangan penulis. Penulis sendiri mengakui kenikmatan membaca peraturan perundangan membutuhkan hal yang mungkin menjadi pertimbangan remeh bagi banyak orang, yaitu ketenangan lingkungan, baik secara factum ataupun post-factum. Belakangan ini, produktivitas penulis menurun drastis dan fokus penulis lebih cepat pudar tersemai lelah fisik dan mental.
Hal tersebut karena penulis sedang banyak menghabiskan waktu di jalan dan akan melakukannya dalam waktu ini, setidaknya hingga urusan penulis selesai sepenuhnya. Kesibukan tersebut akan menyebabkan penulis akan lebih jarang menulis, walaupun pasti akan disempatkan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
UU 12/2011; UU 15/2019; UU 13/2022; UU Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H