Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Epilog

22 April 2024   14:02 Diperbarui: 22 April 2024   14:09 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun artikel ini jauh dari sempurna, selain karena dibuat secara sederhana, juga karena kekurangan penulis. Penulis sendiri mengakui kenikmatan membaca peraturan perundangan membutuhkan hal yang mungkin menjadi pertimbangan remeh bagi banyak orang, yaitu ketenangan lingkungan, baik secara factum ataupun post-factum. Belakangan ini, produktivitas penulis menurun drastis dan fokus penulis lebih cepat pudar tersemai lelah fisik dan mental.

Hal tersebut karena penulis sedang banyak menghabiskan waktu di jalan dan akan melakukannya dalam waktu ini, setidaknya hingga urusan penulis selesai sepenuhnya. Kesibukan tersebut akan menyebabkan penulis akan lebih jarang menulis, walaupun pasti akan disempatkan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 12/2011; UU 15/2019; UU 13/2022; UU Cipta Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun