Bunyi ini cukup menarik dan mengundang pertanyaan. Sederhana saja, apa yang terjadi dalam adat birokrasi selama ini sehingga peraturan perundangan harus dengan jelas dan tegas menorehkan penyandang disabilitas agar mudah mengakses peraturan perundangan? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Demikianlah sedikit tentang Pembentukan Peraturan Perundangan: Pengundangan dan Penyebarluasan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis juga karena menekankan kesederhanaan, dan terlebih lagi dibuat dengan terburu-buru, sehingga mengesankan keluh kesah yang tidak menjadi intensi penulis. Hanya saja, kesibukan penulis yang sedikit mereda masih menyisakan residu-residu penting untuk diselesaikan, sehingga waktu untuk berartikel semakin sempit. Â Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
UU 12/2011; UU 15/2019; UU 13/2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H