Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Pengundangan dan Penyebarluasan

19 April 2024   12:38 Diperbarui: 19 April 2024   12:41 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bunyi ini cukup menarik dan mengundang pertanyaan. Sederhana saja, apa yang terjadi dalam adat birokrasi selama ini sehingga peraturan perundangan harus dengan jelas dan tegas menorehkan penyandang disabilitas agar mudah mengakses peraturan perundangan? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Demikianlah sedikit tentang Pembentukan Peraturan Perundangan: Pengundangan dan Penyebarluasan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis juga karena menekankan kesederhanaan, dan terlebih lagi dibuat dengan terburu-buru, sehingga mengesankan keluh kesah yang tidak menjadi intensi penulis. Hanya saja, kesibukan penulis yang sedikit mereda masih menyisakan residu-residu penting untuk diselesaikan, sehingga waktu untuk berartikel semakin sempit.  Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 12/2011; UU 15/2019; UU 13/2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun