Pada UU 13/2022 perubahan kedua P3 memberikan pembagian tugas yang lebih spesifik dari ketentuan sebelumnya. Untuk Undang-undang, Perppu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden diurus oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sementara untuk Berita Negara dan Peraturan Perundangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku harus diundangkan, diurus oleh dirjen Peraturan Perundangan atau Menteri.
Kemudian, Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sementara Berita Daerah berisikan peraturan Gubernur dan peraturan Bupati/Walikota. Hal ini dilakukan oleh sekretaris daerah.
PENYEBARLUASAN.
Ketentuan penyebarluasan peraturan perundangan diatur dari pasal 88 sampai dengan pasal 95. Dalam penjelasan pasal 88 ayat 1 UU 12/2011, ada tertuang:
"yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau media cetak."
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas dan RUU, juga ketika pembahasan RUU hingga Pengundangannya. Penyebarluasan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani hal tersebut. Dalam konteks prolegda, berlaku menyerupai penyebarluasan prolegnas dan RUU, namun skalanya lebih mengerucut ke wilayah daerah. Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemda. Fungsi dari penyebarluasan adalah agar peraturan perundangan tersebut diketahui oleh masyarakat.
Terkait peraturan perundangan yang menggunakan bahasa asing, UU 15/2019 Perubahan Pertama p3 menyatakan yang pada intinya penerjemahan dilaksanakan oleh Menteri atau kepala negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk dijadikan terjemahan resmi.
Terkait dengan naskah yang disebarluaskan, pasal 95 UU 12/2011 berbunyi:
"Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah."
Dan dalam UU 13/2022 Perubahan Kedua P3 kemudian menambahkan penjelasan pada pasal ini yang berbunyi:
"Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas."