Kerangka: batang tubuh dan penutup.
Batang tubuh intinya bicara tentang materi holistik peraturan perundangan yang dirumuskan menjadi ayat. Biasanya dibagi menjadi dua kamar besar, yaitu secara mutlak dan secara alternatif. Yang mutlak ada dalam batang tubuh adalah Ketentuan Umum, Materi Pokok, ketentuan penutup. Kemudian secara alternatif (boleh ada atau tidak ada) adalah ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Penutup pada intinya bicara tentang akhir dari peraturan perundangan. Bagian penutup berisikan akhir rumusan perintah peraturan perundangan, pengesahan dan penetapan, dan akhirnya pengundangan. Secara sederhana, penutup pasti berisi ketentuan apa undang-undang tersebut keberlakuan peraturan perundangan, pencabutan, waktu diberlakukan, dan tanda tangan lembaga berkewenangan.
Kerangka: penjelasan dan lampiran
Bagian ini pada intinya membahas memberikan penjelasan dan lampiran. Penjelasan pada hakikatnya dibagi dua, yaitu latar belakang dibentuknya peraturan perundangan, dan tafsir formal yang memberikan keterangan pada pasal-pasal yang sekiranya belum jelas. Terkait dengan tafsir formal ini menarik, mengingat tidak jarang dalam pasal yang tampaknya tidak jelas, kemudian ketika dicari di bagian penjelasan, tertuang 'cukup jelas'.
Sementara lampiran merujuk pada hal yang penting disatukan sebagai satu kesatuan dengan UU yang mengatur tentang hal tertentu. Misal pada UU 12/2011 yang jadi objek artikel kali ini, lampiran dituangkan menjadi suatu kesatuan dengan undang-undang, untuk menjelaskan lebih konkrit bagaimana caranya membentuk undang-undang. Lampiran ini banyak ditemukan dalam Peraturan Pemerintah dengan detil yang menakjubkan.
Hal-hal khusus
Pada intinya bab ini membicarakan tentang hal-hal khusus yang dapat dilakukan peraturan perundangan untuk mengatur lalu lintas struktur tata hukum. Hal-hal khusus dibagi menjadi beberapa substansi yang meliputi:
Pendelegasian.Â
Secara singkat bicara tentang kewenangan yang dilimpahkan baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal maksudnya kewenangan peraturan perundangan yang lebih tinggi dapat dilimpahkan ke peraturan perundangan yang lebih rendah, dan tidak sebaliknya (lex superior derogat legi inferior). Kemudian pendelegasian juga dapat dilimpahkan dari undang-undang ke undang-undang lain, atau dari perdaprov ke perdaprov lain, perdakabkot ke perdakabkot lain.
Penyidikan.