Pada UU 13 tahun 2022 Perubahan Kedua P3, disisipkan pasal 42a yang berbunyi:
"penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan."
Metode omnibus ini merupakan metode baru, dan dengan demikian, layak untuk dituangkan dalam artikel tersendiri.
Demikianlah sedikit tentang Pembentukan Peraturan Perundangan: Perencanaan Pembentukan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena dibuat dengan sederhana, serta buru-buru. Buru-buru, karena kesibukan penulis yang tiba-tiba sangat banyak dan belum dapat dilakukan penyesuaian antara waktu, pembuatan artikel, serta kegiatan penulis lain. Namun setidaknya, artikel ini sedikit menggambarkan proses perencanaan pembentukan peraturan perundangan yang terjadi dalam pembentukan peraturan perundangan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
UU 12/2011; UU 15/2019; UU 13/2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H