Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perencanaan

11 April 2024   21:07 Diperbarui: 11 April 2024   21:08 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada UU 13 tahun 2022 Perubahan Kedua P3, disisipkan pasal 42a yang berbunyi:

"penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan."

Metode omnibus ini merupakan metode baru, dan dengan demikian, layak untuk dituangkan dalam artikel tersendiri.

Demikianlah sedikit tentang Pembentukan Peraturan Perundangan: Perencanaan Pembentukan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena dibuat dengan sederhana, serta buru-buru. Buru-buru, karena kesibukan penulis yang tiba-tiba sangat banyak dan belum dapat dilakukan penyesuaian antara waktu, pembuatan artikel, serta kegiatan penulis lain. Namun setidaknya, artikel ini sedikit menggambarkan proses perencanaan pembentukan peraturan perundangan yang terjadi dalam pembentukan peraturan perundangan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 12/2011; UU 15/2019; UU 13/2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun