Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perencanaan

11 April 2024   21:07 Diperbarui: 11 April 2024   21:08 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada artikel Pembentukan Peraturan Perundangan: Jenis, Hierarki, dan Materi, telah tertuang sedikit jenis-jenis peraturan perundangan. Dan pada artikel Pembentukan Peraturan Perundangan: Alur dan Asas, juga telah dituliskan bahwa pembentukan peraturan perundangan memiliki proses yang harus dilewati dari awal hingga menjadi utuh sebagai produk hukum yang dikenal sebagai peraturan perundangan. Proses hukum pertama yang dilakukan, adalah perencanaan.

PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Perencanaan peraturan perundangan diatur dari pasal 16 sampai pasal 42 UU 12/2011 P3. Pasal 16 UU 12/2011 P3 sendiri berbunyi:

"Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas."

Pasal 1 ayat 9 UU 12/2011 P3 menyatakan bahwa Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang merupakan intstrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Singkatnya, prolegnas adalah pangkal pembahasan yang dikaji untuk membuat Undang-undang dan hanya undang-undang, bukan peraturan perundangan.

Penting dibedakan antara undang-undang dan peraturan perundangan, karena tidak jarang kesesatan terjadi dalam pembedaan terminologi ini, bahkan dikalangan akademisi hukum itu sendiri. Undang-undang hanya bicara tentang produk hukum yang diterbitkan DPR dengan persetujuan Presiden dengan tujuan legal yang holistik.

Sementara peraturan perundangan bicara tentang produk hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dengan tujuannya masing-masing, sehingga walaupun berlaku secara umum, tujuannya belum tentu untuk umum/publik. Misalnya, Putusan Hakim MK berwujud regeling dan dengan demikian merupakan peraturan perundangan, berbeda dengan putusan hakim biasa yang berwujud vonnis, dimana putusan itu peraturan perundangan yang spesifik berlaku bagi subjek yang diadilinya. Kemudian, Prolegnas sendiri memiliki poin yang meliputi:

  • Program pembentukan undang-undang (RUU)
  • Materi yang diatur (latar belakang, tujuan, dan jangkauan)
  • Keterkaitan dengan peraturan perundangan lain

Dimana kesemua hal tersebut harus terkandung dalam satu naskah yang dikenal sebagai Naskah Akademis. Secara prosedural, prolegnas disusun oleh DPR dan Pemerintah, ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas RUU, dan ditetapkan sebelum penetapan RUU APBN. Khusus untuk prolegnas jangka menengah anggota DPRnya adalah anggota DPR baru.

Hasil dari prolegnas tahunan dan prolegnas jangka menengah. Tidak dijelaskan jangka menengah ini berapa lama waktunya, apa perminggu, perbulan, percaturwulan, atau persemester. Setidaknya tidak di dalam UU 12/2011, UU 15/2019 Perubahan Pertama P3, maupun UU 13/2022 Perubahan Kedua P3 yang penulis baca. Kemudian, pasal 20 UU 15/2019 Perubahan Pertama P3 memasukkan DPD sebagai organ yang ikut terlibat dalam penyusunan Prolegnas yang juga berpartisipasi dalam prosesnya.

Untuk koordinasi penyusunan prolegnas, DPR melakukannya menggunakan Alat Kelengkapan DPR (sudah dituangkan di artikel sebelumnya), sementara penangangan pemerintah dilakukan oleh Dirjen Peraturan Perundangan di bawah naungan Kemenkumham. Yang menarik dari pasal 21 adalah ayat 3 yang berbunyi:

"Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun