Kemudian, materi untuk Peraturan daerah provinsi dan Kabupaten/Kota, harus berisi:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah;
- Ketentuan tugas pembantuan;
- Menampung kondisi khusus daerah;
- Penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Apabila peraturan daerah tersebut dimasukkan pidana, maka ketentuan pidana tersebut mengandung pidana yang meliputi:
- Pidana kurungan paling lama 6 bulan;
- Pidana dengan paling banyak 50 juta rupiah;
- Pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundangan lainnya.
Dari ketentuan materi muatan pasal 10 sampai dengan pasal 15 UU 12/2011 ini, dapat terlihat 'serat-serat' yang saling menyatu dan terkait satu sama lain, sehingga suatu bentuk peraturan perundangan pasti berhubungan satu sama lain sebagai suatu konstruksi hukum positif yang dapat diberlakukan.
Demikianlah sedikit tentang Pembentukan Peraturan Perundangan: Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena agar sederhana dan singkat-singkat saja. Setidaknya, artikel ini menyuratkan bahwa membaca dan memaknai suatu peraturan perundangan, terdapat tingkatan kewibawaan sesuai dengan jenis yang sesuai dengan spektrum kewenangan lembaganya, yang dibuat secara rinci dan sistematis. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat, terutama dalam menjalankan mudik dan idul fitri.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan Perundangan:
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI