Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Jenis, Hierarki, dan Muatan

10 April 2024   14:23 Diperbarui: 10 April 2024   14:26 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada UU 13/2022 perubahan kedua P3, ditambahkan 4 norma lain yang menambah prosedur untuk pengujian UU terhadap UUD yang dilakukan DPR. Adapun pasal 9 ayat 3 UU 13/2022 perubahan kedua P3 ini berbunyi:

"Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan."

Di sini, ada subjek yang dinamakan alat kelengkapan DPR. Alat Kelengkapan DPR dijelaskan dalam Peraturan DPR 1/2020 yang meliputi: Pimpinan DPR; Badan Musyarawah; Komisi; Badan Legislasi; Badan Anggaran; Badan Akuntabilitas Keuangan Negara; Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; Mahkamah Kehormatan Dewan; Badan Urusan Rumah Tangga; Panitia khusus; Alat Kelengkapan lain.

Kemudian, pasal 9 ayat 5 UU 13/2022 pada intinya memberikan koridor baru, yaitu bila penangangan pengujian peraturan perundangan yang dilakukan MK dan MA di lingkungan pemerintah, dilaksanakan oleh Menteri atau kepala lembaga bidang P3 bersama Menteri atau kepala lembaga terkait. Misalnya, peraturan Menteri Keuangan ingin dibatalkan oleh MA, maka urusan proses dan hasil persidangan itu harus melibatkan setidaknya dua subjek, pertama pihak yang membuat peraturan perundangannya, dan yang kedua, menteri keuangannya.

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.

Bila membaca artikel Pembentukan Peraturan Perundangan: Alur dan Asas, maka penulis menuangkan tentang asas formil dan asas materil P3, yang penulis samakan dengan 'tulang' dan 'daging'. Tulang dan daging itu bila dimasak, dibumbui dengan kaldu, garam, dan rempah lain sedemikian rupa, menjadi hidangan yang sedap. Hidangan itu adalah materi muatan.

Dalam padal 10 ayat 1 UU 12/2011, dengan terang dikatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang meliputi:

  • Pengaturan lebih lanjut mengenai UUD NRI 1945;
  • Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  • Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  • Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Terkait pengesahan perjanjian internasional tertentu, dijelaskan perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Perjanjian internasional tersebut seyogianya mengalami ratifikasi lebih dahulu dan menjadi bentuk undang-undang.

Kemudian yang dimaksud tindak lanjut atas putusan mahkamah konstitusi merujuk pada norma undang-undang yang sudah dirubah oleh MK dalam kapasitasnya sebagai negative legislature. Putusan yang merubah norma itu harus dimuat secara jelas dan tekstual, dari ayatnya, pasalnya, bagian apa yang dirubah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD NRI 1945).

Untuk materi muatan Peraturan Pemerintah bicara tentang materi untuk menjalankan Undang-Undang. Materi untuk menjalankan undang-undang yang dimaksud merujuk pada ekstensi pengaturan terhadap norma yang belum terang hingga pada bunyinya biasa dikatakan 'diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah' atau yang bunyinya menyerupai. Biasanya diterbitkannya Peraturan Pemerintah dilakukan karena pengaturan terhadap suatu hal yang masih sangat luas hingga harus dipisah agar spektrum pengaturannya lebih terkonsentrasi.

Untuk muatan materi Peraturan Presiden, peraturan presiden tersebut harus memuat setidaknya satu materi yaitu:

  • Diperintahkan undang-undang;
  • Melaksanakan Peraturan Pemerintah;
  • Melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun