ASAS FORMIL
Singkatnya, asas formil pembentukan perautran perundangan merupakan asas yang merujuk pada formalitas dalam menciptakan peraturan perundangan, yang meliputi:
Kejelasan tujuan;
Intinya suatu peraturan perundangan harus punya tujuan dan kehendak yang jelas ingin dicapai.
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
Pada intinya, peraturan perundangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melakukannya. Bila tidak, maka peraturan perundangan itu dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Untuk hal ini, ada hal yang menarik ketika kita membaca risalah PHPU sengketa pemilu, dimana salah satu pihak menyatakan ketidakabsahan pengangkatan Pejabat lewat (permendagri 4/2003) dan mempersoalkan lembaga kepresidenan yang menerbitkan peraturan perundangan tersebut, yang dibantah oleh saksi ahli bahwa permen tersebut sah, dan dengan demikian, legitim. Karena putusan MK terhadap PHPU belum terbit, maka penulis tidak bisa berpendapat hal tersebut benar atau tidak.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
Pada intinya, pembuatan peraturan perundangan harus berisikan materi yang sesuai dan selaras dengan jenis dan hierarki peraturan perundangan. Misal, tidak bisa isi dari peraturan Menteri berbunyi seperti undang-undang yang dibuat DPR, dan sebagainya.
Dapat dilaksanakan;
Intinya konten peraturan perundangan masih dalam lingkup penalaran yang wajar untuk diimplementasikan. Parameter yang digunakan dalam hal ini merujuk pada tiga hal yang setidaknya meliputi landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis.