Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perkenalan

8 April 2024   11:59 Diperbarui: 8 April 2024   14:51 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang 10/2004 kemudian dirubah dengan UU 12/2011 yang masih biasa digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan perundangan. Adapun UU 12/2011 menyatakan kekurangan UU 10/2004 yang meliputi:

  • Materi UU 10/2004 banyak menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum;
  • Rumusan tidak konsisten;
  • Terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum;
  • Kurang sistematisnya UU 10/2004 sehingga perlu diatur lebih rigid;

Dan seiring berjalannya waktu, UU 12/1011 kemudian dimutakirkan lagi dengan UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan Pertama, dan UU 13/2022 tentang perubahan kedua. Materi yang perubahan dalam UU 15/2019 meliputi Perubahan definisi; perencanaan peraturan perundangan; Perubahan dalam hal penyusunan peraturan perundangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi; Perubahan dalam hal Pembahasan rancangan undang-undang; Perubahan dalam pengundangan; Perubahan dalam penyebarluasan; Perubahan tentang Bab pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang; Perubahan tentang ketentuan peralihan.

Kemudian, dalam UU 13/2022 perubahan yang terjadi lebih banyak lagi, yang materi pokoknya meliputi:

  • Penambahan metode omnibus;
  • Perbaikan kesalahan teknis;
  • Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna;
  • Pembentukan peraturan perundangan secara elektronik;
  • Pengubahan sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang memiliki ruang lingkup tugas terkait P3;
  • Pengubahan tehnik penyusunan naskah akademik;
  • Pengubahan tehnik penyusunan P3;
  • Dan lain-lain.

Namun pertanyaan menarik adalah, apabila kemudian norma-norma dalam undang-undang ini tidak dipatuhi oleh pemangku kewenangan saat membuat peraturan perundangan, menyebabkan undang-undang di Indonesia menjadi tidak sesuai koridor yang disepakati dan ditetapkan, hukuman apa yang dapat ditetapkan bagi mereka? Penulis serahkan jawabannya kepada pembaca.

Demikianlah sedikit tentang pembentukan peraturan perundangan. Artikel ini jauh dari sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena mengutamakan kesederhanaan. Setidaknya, dalam artikel ini diketahui bahwa dalam membuat peraturan perundangan, ada aturan yang konkret sehingga norma dalam undang-undang itu sendiri tidak dapat dibuat secara semena-mena. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun