Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perkenalan

8 April 2024   11:59 Diperbarui: 8 April 2024   14:51 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila bicara tentang studi hukum, pikiran penulis biasa langsung menjurus kepada dokumen atau buku berisikan naskah kehidupan manusia atau pemikiran manusia yang bertebarkan kata-kata mutiara, dituangkan dengan begitu rumit, bertele-tele, dan cocok digunakan sebagai pengantar tidur karena membosankan, bila tidak melelahkan.

Dan karena samudera morfem, frasa, dan diksi tersebut, terkadang penulis kira sangat wajar bagi banyak pekerja hukum yang hidup dari hukum dengan pendekatan politik hukum daripada hukum politik, karena berpolitik jauh lebih praktis dan lebih dinamis daripada berhukum.

Terlepas atas penyelenggaraan hukum yang dilakukan atas preferensi dan selera para pemangku kepentingan, hukum itu sendiri tidak berubah. Dia (hukum) akan dan pasti selalu memiliki suara yang terukir pada lembaran nurani manusia dan mengandung kekuatan 'magis' yang cukup, bahkan untuk menggerakkan dunia. Suara tersebut adalah yang dikenal sebagai norma.

Bicara tentang norma, norma dapat berbentuk tidak tertulis atau tertulis. Ketika norma itu tidak tertulis, maka norma tersebut merambah secara sporadis dan samar-samar menjadi keyakinan atas nilai-nilai, yang didalamnya juga memiliki perangkat proses dan hasil lalu dinyatakan sebagai 'hukum'. Norma jenis ini sering juga dikenal sebagai nomos. Ketika norma itu tertulis, maka itu yang biasa dikenal secara pasti sebagai hukum positif.

Penulis tidak akan masuk pada romantisme hukum, dogma ataupun teori yang 'seksi' itu. Sebaliknya, penulis hanya akan menuliskan kembali hal yang lebih santai, dengan cara yang lebih santai, singkat dan sederhana, yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan itu dibuat di Indonesia. Di Indonesia, norma hukum positif kemudian biasa digunakan dengan dasar undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang singkatnya disebut UU P3.

Penalaran pembuatan undang-undang 12/2011 tentang P3.

Pada bagian pertimbangan, apabila dibaca lebih khusuk, maka dapat ditemukan bahwa bagian Menimbang dapat dibagi menjadi dua spektrum. Pada angka 1 dan angka 2 menunjukkan Rechtidee dimanifestasikannya undang-undang ini, atau secara sederhana, alasan kenapa undang-undang ini diciptakan. Sementara pada angka 3 dan angka 4 merupakan pertimbangan formal karena tanpa angka 3 dan angka 4 undang-undang ini tidak dapat dimanifestasikan.

Lalu, ide dari UU ini sendiri juga terbagi menjadi dua, yang dituang dengan bunyi:

a. "Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI tahun 1945."

b. "bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan dengan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan."

Dua hal tersebut kemudian bermuara pada tata cara pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional, yang dilaksanakan dengan cara dan dengan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan perundangan itu sendiri. Penalaran yang demikian, apabila ditarik ke UU sebelumnya, yaitu UU 10/2004, akan memiliki semangat yang selaras, yang tertuang jelas dengan bunyi:

"bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan."

kemudian penalaran yang mendasari suatu peraturan perundangan harus dibuat secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan secara konsisten tertuang dalam perubahan pertama dan perubahan kedua UU P3 ini. Dalam Pertimbangan huruf a perubahan pertama UU 15/2019 Perubahan Pertama P3 berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun