Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Korupsi

2 April 2024   10:08 Diperbarui: 2 April 2024   10:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain akibat dari perbuatan tersebut, konvensi ini juga mewajibkan pada para pihak yang menyatakan terjadinya perbuatan korupsi tersebut, yaitu dengan adanya ketentuan Protection of Witness dan Protection of Reporting Persons. Dan menjadi sangat menarik, adalah article 34 yang mengatur konsekuensi tindakan korupsi, yang berbunyi:

"with due regard to the rights of third parties acquired in good faith, each State Party shall take measures, in accordance with the fundamental principles of its domestic law, to address consequences of corruption. In this context, State Parties may consider corruption a relevant factor in legal proceedings to annul or rescind a contract, withdraw a concession or other similar instrument or take any other remedial action."

Kerja Sama Antar Negara

Secara normatif, hal ini diatur dalam UNCAC dalam article 37 sampai dengan 39 dan diatur lebih spesifik daripada kerja sama umum yang menjadi basis dari adanya UNCAC ini sendiri. Bila disederhanakan, maka bentuk kerja sama yang dilakuan antar negara itu meliputi Cooperation with law enforcement authorities; Cooperation between national authorities; Cooperation between national authorities and private sector.

Adapun kerja sama yang dilakukan secara garis besar meliputi:

  • Kerja sama pertukaran informasi;
  • Kerja sama investigasi;
  • Kerja sama perencanaan, mitigasi, penerapan, terhadap pidana korupsi;
  • Kerja sama pembiayaan;
  • Kerja sama pelatihan;

Dalam hal penentuan yuridiksi konvensi ini, article 42 dengan terang membagi porsi-porsi diberlakukannya penegakan hukum tentang pidana korupsi. Ketentuan konvensi ini juga berlaku berdasarkan asas territorial dan/atau asas nasionalitas, dilakukan di kendaraan terbang yang menunjukkan bendera negara anggota, atau kapal terbang yang teregister berdasarkan hukum negara anggota.

Namun pada intinya, keberlakuan konvensi ini akan kembali pada yuridiksi negara masing-masing (in accordance with its domestic law), kecuali dalam hal-hal tertentu. Dalam konteks korupsi, Tindak pidana korupsi pada skala internasional dan tindak pidana nasional di Indonesia memiliki korelasi, dimana di Indonesia sendiri kini ada lembaga independen terkait Korupsi bernama Komisi Pemberantas Korupsi, terlepas KPK itu benar-benar bergerak mandiri, atau juga berada di bawah naungan eksekutif yang dapat diperdebatkan.

Demikianlah sedikit tentang Pidana Internasional Korupsi. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, karena juga menekankan kesederhanaan. Ada banyak substansi penting yang tidak dapat dituangkan semisal ketentuan ekstradisi, pemulihan aset, dan sebagainya. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

KUHPB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun