Sebagai suatu Tindak Pidana Khusus, korupsi dapat ditemukan dalam konvensi-konvensi UN. Salah satunya adalah United Nation Convention Against Corruption. Dan ciri dari penegakan hukum pidana berdasarkan konvensi biasanya dan setidaknya adalah:
- Kerjasama antar negara untuk urusan penegakan hukum dan pertukaran informasi;
- Penegakan hukum yang terfokus pada lingkup nasional;
- Perbantuan (misal bantuan finansial, bantuan pelatihan, dan sebagainya);
Kemudian, konvensi UNCAC ini merupakan pemutakiran dari beberapa konvensi lainnya, sehingga lebih berisikan hal-hal teknis dalam upaya pemberantasan korupsi. Secara sederhana saja, beberapa hal teknis yang dimaksud meliputi:
Preventive measure.
Secara singkat dan sederhana, tindakan preventif merujuk pada tata cara negara-negara yang menciptakan, mengembangkan, mengintegrasikan, mengimplementasikan peraturan perundangan dengan pendekatan anti-korupsi baik secara struktur ketatanegaraan, struktur pemerintahan, serta struktur sosial lewat legalitas hukum.
Selain itu, tindakan preventif juga dilakukan dengan cara penciptaan badan hukum yang memiliki fungsi untuk mengawasi, berkoordinasi, dan mengimplementasikan norma-norma anti-korupsi, dimana badan hukum ini adalah badan hukum yang independent.
Criminalization and law enforcement.
Pada intinya bicara tentang tindak pidana yang dikenakan sebagai tindak pidana korupsi, yang meliputi:
Bribery (suap);
Dalam hal ini, tindakan suap ini dibagi menjadi beberapa koridor, meliputi:
- Suap terhadap pejabat negara dalam negeri;
- Suap terhadap pejabat negara luar negeri, termasuk pejabat organisasi internasional;
- Suap dalam sektor-sektor privat;
Suap ini tidak seharus bentuk nyata, namun juga dapat bentuk janji (trading in influence)
Embezzlement (penggelapan);