Pada intinya melakukan penggelapan harta atau properti yang dilakukan oleh pejabat negara untuk dirinya atau orang lain/badan hukum, dilakukan dalam sektor publik atau privat. Termasuk juga yang menjadi koridor penggelapan adalah penyembunyian atau penyimpanan diam-diam (concealment).
Abuse of functions (penyalahgunaan wewenang);
Pada intinya, penyalahgunaan fungsi atau posisi, seperti rekayasa kegagalan proses dan hasil untuk menyelenggarakan, dalam pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh pejabat. Dalam hal ini juga mencakup dengan penambahan harta secara signifikan yang tidak memiliki kejelasan dan berbeda jauh sebelum dan sesudah menjabat.
Hal ini juga beririsan dengan obstruction of justice (penghalangan keadilan), dimana secara implementatif dilakukan dengan cara penggunaan kekerasan, pengancaman atau intimidasi atau karena perjanjian, yang dilakukan oleh pejabat atau bukan pejabat.
Laundering of proceeds of crime (Pencucian Tindak Kriminal berkelanjutan);
Secara makna, laundering of proceeds of crime adalah suatu tindakan kriminal yang menghasilkan harta yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga harta tersebut tidak lagi menjadi tindak kriminal. Secara sederhana, adalah bentuk-bentuk tindak kriminal sebelum dilakukannya tindak kriminal pencucian uang, yang sudah dituangkan secara umum pada artikel Pidana Internasional: Money Laundering.
Kelima hal tersebut ditujukan kepada pelaku utama serta pelaku accessoir sesuai dengan norma-norma participation and attempt, dengan pembatasan yang diatur dalam konvensi. Kemudian, konvensi ini juga mengatur akibat-akibat atas perbuatan tersebut dilakukan, yang meliputi:
Prosecution, adjudication and sanctions.
Intinya penuntutan dan penggunaan pendekatan actio arbitratia yang kemudian disusul dengan pemberian sanksi, disesuaikan dengan hukum nasional, kecuali dalam hal pencopotan jabatan dalam pemerintahan atau perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham sebagian atau sepenuhnya milik pemerintah.
Freezing, seizure, and confiscation.
Intinya pembekuan, perampasan asset pelaku, atau pengambilalihan harta dan/atau hak atas harta pelaku yang dilakukan oleh negara. Perlakuan ini juga harus dan wajib dilakukan dengan dasar hukum yang pasti dan atas hukum nasional.