Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Internasional: International Court of Justice

26 Maret 2024   15:53 Diperbarui: 26 Maret 2024   16:48 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Security Council memiliki banyak peran terutama dalam menyelenggarakan UN itu sendiri, karena setiap organ UN selalu memiliki koneksi dengan organ ini yang diatur langsung dalam konstitusinya. Namun dalam hubungannya dengan ICJ, ICJ dapat menggunakan pendapatnya terhadap Security Council sebagai untuk menyelesaikan dispute di pasifik. Hal ini tertuang dalam article 34 number 3 UN Charter yang berbunyi:

"in making recommendations under this Article the Security Council should also take into consideration that legal disputes should as general rule be referred by the parties to the International Court of Justice in accordance with the provisions of the Statute of the Court."

Dispute di sini bukan dalam arti sengketa, misal sengketa perkawinan dan sebagainya, melainkan dalam arti peperangan kecil (skirmish) hingga dalam arti perang (war) seperti yang pernah terjadi di Gulf saat Iraq menyerang Kuwait, dan sebagainya.

Kemudian, dalam article 4 Statute of the International Court of Justice, dikatakan bahwa Security Council juga melakukan pemilihan hakim ICJ, dengan komposisi yang tidak dituangkan.  Security Council juga memiliki kemampuan untuk menutup pintu pengadilan terhadap para pihak yang sedang dalam 'perang', namun tidak menghilangkan kedudukannya di hadapan pengadilan itu sendiri.

ICJ juga bisa menunda keputusan final terhadap suatu hal, dengan pertimbangan hal ikhwal genting yang memaksa, menyebabkan Security Council dan anggota yang mengalami 'dispute' tersebut harus turun tangan dalam penangangannya.

Demikianlah sedikit tentang International Court of Justice. Secara kelembagaan, ICJ kemudian berfungsi menangani pidana internasional diluar kewenangan ICC, dan menggunakan Hukum Internasional, yaitu Statuta, Treaty, dan sebagainya, untuk memutuskan perkara-perkara, mungkin termasuk juga pidana.

Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, tapi juga dikarenakan tidak menyertakan kasus pidana konkret. Kedinamisan ICJ menyelenggarakan hukum atas dasar Hukum Internasional secara holistik, menyebabkan percampuran yurisprudensi perkara dari sudut pandang pidana Indonesia sebagai konsekuensi dari perbedaan sistem hukum yang digunakan.

Dan karena itu, penulis tidak bisa memasukkan kasus pidana, mengingat yang dianggap pidana di hadapan pengadilan Indonesia, sangat mungkin bukan pidana di hadapan ICJ yang mendasari penyelesaian kasus berdasarkan hukum internasional. Kecuali, ketika sudut pandangnya berangkat dari Pidana Indonesia menuju hukum internasional, yang akan dibahas pada artikel selanjutnya.

Namun setidaknya, artikel ini cukup memberikan gambaran fungsi dari ICJ bahwa adanya kasus pidana di Indonesia tidak berarti menjadi kasus pidana secara Internasional, serta bagaimana ICJ bekerja sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan hingga penjuru bumi. Akhir Kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun