Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Internasional: International Court of Justice

26 Maret 2024   15:53 Diperbarui: 26 Maret 2024   16:48 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada intinya bicara tentang kewenangan pengadilan. Pertama, pengadilan hanya berwenang terhadap para anggota UN. Dalam penyelesaian sengketa, ICJ berwenang untuk:

  • Melakukan interpretasi atas Treaties;
  • Menjawab pertanyaan terhadap Hukum Internasional;
  • Mempertanyakan kksistensi fakta yang dapat memberikan obligasi internasional;
  • Mendalami ekstensi dari perbaikan yang harus dilakukan karena pelanggaran kewajiban internasional;

Kemudian, dalam melakukan pertimbangan, article 38 mengatakan ICJ menggunakan Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional, prinsip hukum umum yang diakui, dan putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali terhadap para pihak dan dalam kasus yang menyerupai.

Chapter 3: Procedure (article 39-64);

Pada intinya bicara tentang petunjuk teknis menjalankan pengadilan pada umumnya. Hal yang cukup berbeda dengan pengadilan biasa adalah aturan penggunaan bahasa yaitu harus dalam bahasa Inggris atau Perancis kecuali ada keadaan tertentu yang membuatnya tidak menggunakan, harus didengar oleh Presiden UN atau perwakilan lembaga kepresidenan itu, dan tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali terhadap para pihak yang bersengketa.

Chapter 4: Advisory Opinions (article 65-68);

Merupakan hal yang cukup khusus, yaitu pemberian opini tentang hukum internasional serta dasar-dasar hukum yang digunakan dan keberlakuannya. Pemberian opini diajukan oleh organ UN atau lembaga lain yang mendapat perintah untuk itu. Pemberian opini ini juga harus didengar oleh Presiden UN atau bagian dari lembaga kepresidenan.

Chapter 5: Amendments.

Pada intinya, ICJ bicara tentang amandemen ragam Statuta yang memiliki implikasi langsung terhadap anggota-anggota negara. Amandemen ini dapat disetujui atas dasar dua organ lain yaitu General Assembly (organ anggota-anggota) dan Security Council (organ keamanan), dengan pertimbangan amandemen statute dapat mempengaruhi negara-negara bukan bagian dari UN.

Apabila dibaca lebih dalam, ICJ sebagai lembaga yudikatif memiliki hubungan sangat erat dengan satu organ lainnya, yaitu Security Council.

SECURITY COUNCIL.

Article 23 menjelaskan secara terang bahwa Security Council adalah terdiri atas 11 negara dengan 5 negara memiliki kedudukan permanen, yaitu China, Perancis, Rusia, Inggris dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat. 6 negara lain memiliki kedudukan tidak permanen dapat berubah-rubah sewaktu-waktu. Secara sederhana, Security Council adalah organ superpower dalam tubuh UN yang dapat berbuat sesuatu secara nyata dan perbuatannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat satu Bumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun