Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Hubungan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional

25 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:19 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikianlah, sedikit tentang ruang lingkup pidana internasional. Melihat begitu luas lingkup pidana internasional dengan begitu banyak peraturan yang dapat dibahas, yang mana isinya sangat menarik, jelas menjadikan pidana internasional adalah topik yang dapat dikembangkan dengan sangat luas.

Namun, artikel ini tidak sempurna, selain karena keterbatasan penulis, juga karena memotong banyak hal yang cukup penting untuk dibahas. Terutama karena pencarian sumber yang sangat banyak akan membuat artikel ini tidak akan selesai dibahas, sementara artikel yang baik adalah artikel yang dapat selesai walaupun banyak kekurangannya.

Juga, karena pencatuman sumber yang sangat banyak dan bersifat teknis, akan menyebabkan artikel ini kehilangan makna singkat dan sederhana. Setidaknya, ada gambaran umum terkait hubungan Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Internasional itu sendiri. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

KUHPB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun