Demikianlah, sedikit tentang ruang lingkup pidana internasional. Melihat begitu luas lingkup pidana internasional dengan begitu banyak peraturan yang dapat dibahas, yang mana isinya sangat menarik, jelas menjadikan pidana internasional adalah topik yang dapat dikembangkan dengan sangat luas.
Namun, artikel ini tidak sempurna, selain karena keterbatasan penulis, juga karena memotong banyak hal yang cukup penting untuk dibahas. Terutama karena pencarian sumber yang sangat banyak akan membuat artikel ini tidak akan selesai dibahas, sementara artikel yang baik adalah artikel yang dapat selesai walaupun banyak kekurangannya.
Juga, karena pencatuman sumber yang sangat banyak dan bersifat teknis, akan menyebabkan artikel ini kehilangan makna singkat dan sederhana. Setidaknya, ada gambaran umum terkait hubungan Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Internasional itu sendiri. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan Perundangan:
KUHPB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H