Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Hubungan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional

25 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:19 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dikatakan sebagai 'unsur asing' secara teori terdiri dari beberapa jenis, misalnya perbedaan kewarganegaraan, domisili, tempat perbuatan, tempat benda berada dan sebagainya. Namun pada esensinya merujuk pada hal yang sama, yaitu memiliki campuran hegemoni hukum dari dan terhadap pihak bukan Negara Indonesia. Maka, kejahatan yang melibatkan 'unsur asing' secara langsung dalam KUHPB otomatis memberikan kewenangan terhadap Pemerintah Indonesia untuk mengurus perbuatan tersebut berdasarkan asas pada pasal 4 sampai dengan pasal 8 KUHPB, dan bentuk kejahatan demikian ada banyak.

Dan harus secara langsung, karena pidana sendiri menekankan asas legalitas serta kepastian hukum. Artinya, harus ada alat bukti yang pasti. Apabila kejahatan berunsur asing terjadi secara tidak langsung, maka masih termasuk dalam Hukum Internasional dan/atau Politik Hukum.

Yang membuat semakin menarik adalah, apabila ada perbuatan yang dikatakan sebagai kejahatan atas kebijakan Indonesia, namun bukan kejahatan di negara tertentu. Misal seperti kebijakan negara asing yang bermuara pada WNA menyiksa WNI di sana, apa WNA itu dapat dikenakan norma pidana penyiksaan yang berlaku di Indonesia? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Aturan Dasar Hukum Pengadilan Pidana Internasional.

KUHPB dalam pasal 599 huruf a cukup terang menuangkan bahwa dalam konteks kemanusiaan, yang melanggar aturan dasar hukum internasional dapat dipidana. Tapi apa aturan dasar hukum internasional dalam konteks pidana? Hal ini baru dapat dijawab berdasarkan sejarah dari adanya Pidana Internasional itu sendiri.

Secara singkat dan sederhana, Pidana Internasional datang dari The Nuremberg Trial and The Tokyo War Crimes trial pada tahun 1945-1948, yang tanpa ada kejelasan ketentuan pidana secara tertulis, negara yang dinyatakan sebagai penjahat perang kemudian diadili dalam pengadilan internasional ad hoc tersebut. Karena belum ada perangkat pasti untuk mengadili, pihak di sana kemudian menciptakan hukum berdasarkan hukum internasional yang tertuang dalam The Charter and Judgment of the Nurnberg Tribunal. Singkatnya, Jerman, Itali, dan Jepang didakwa atas empat dakwaan yang meliputi:

  • The common plan or conspiracy;
  • Crimes against peace;
  • War crimes;
  • Crimes against humanity.

Dimana keempat poin tersebut yang menjadi prinsip utama Pidana Internasional pertama. Dalam keadaan semangat geopolitik tinggi untuk memulihkan dunia, keempat prinsip itu kemudian terus berkembang bersama ketentuan internasional lain di PBB yang melahirkan UN Charter yang didalamnya memuat tentang ICJ (International Court of Justice) serta pada tanggal 17 juli 1998, tercetus Statuta Roma yang menciptakan ICC (International Criminal Court.)

Pengadilan Pidana Internasional.

Secara singkat, pengadilan pidana Internasional biasanya bersifat ad hoc, terutama karena melihat subjek hukumnya adalah negara, walaupun subjek hukum internasional tidak selalu itu. adapun pengadilan pidana Internasional ad hoc pernah terjadi di beberapa tempat, meliputi:

  • International Military Tribunal Nurenberg (IMTN) 1946;
  • International Military Tribunal Tokyo (IMTT) 1948;
  • International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) 1993;
  • International Criminal Tribunal for the Rwanda (ICTR) 1994;

Kemudian, pada tahun 1998, Statuta Roma terbit dan pada article 1 dengan jelas menyatakan Pendirian International Criminal Court (ICC) yang kemudian digunakan dalam menangani hal-hal yang secara spesifik terjadi antar orang. Berbeda dengan ICJ yang lahir dari UN Charter dengan objek yang meliputi negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, dan Belligerent karena berpondasi dari hukum internasional.

Mengingat bahwa KUHPB mengatur yang mengatur Tindak Pidana juga menyertakan perbuatan orang perseorangan atau badan hukum, maka tergantung daripada konteksnya, KUHPB kemudian dapat menjadi jembatan untuk membawa subjek hukum pidana ke ranah pengadilan pidana internasional, sepanjang delik tersebut memiliki unsur asing yang dapat dibuktikan dengan pasti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun