Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Konstitusi (4)

23 Maret 2024   09:17 Diperbarui: 23 Maret 2024   09:18 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan dengan demikian, penulis serahkan pada pembaca dalam memaknai sakit rohani yang dapat dibuktikan dengan surat dokter. Yang jelas, pada intinya keadaan sakit jasmani dan sakit rohani dalam ketentuan tersebut harus bermuara pada keadaan tidak menjalankan tugas selama tiga bulan secara terus menerus.

Kemudian, pasal 23 ayat 2 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjelaskan tentang pemberhentian hakim dengan tidak hormat. Pada intinya, pemberhentian hakim dengan tidak hormat dilakukan karena:

  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Melakukan perbuatan tercela (melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat hakim konstitusi);
  • Tidak hadir persidangan selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan sah (persidangan dalam pemeriksaan perkara);
  • Melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • Dengan sengaja menghambat MK memberi putusan (dalam hal putusan pendapat DPR terhadap Presiden);
  • Melanggar larangan pasal 17(yang mengatur tentang larangan bagi hakim konstitusi);
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

Kemudian dalam perkembangannya, pasal 23 ayat 2 ini mengalami perubahan, hingga pada perubahan ketiga, yaitu UU 7/2020, merubah beberapa rumusan, yang pada intinya meliputi:

  • Untuk huruf (a), tidak lagi mensyaratkan pidana berdasarkan jangka waktu pemenjaraan. Artinya, selama pidana tersebut adalah pidana penjara, maka hakim konstitusi dapat diberhentikan secara tidak hormat;
  • Penambahan huruf (h) yang berbunyi: "melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi."

Hakim konstitusi diberi kesempatan membela diri dalam hal pemberhentian tidak hormat yang berkaitan dengan perbuatan tercela, tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan perkara 5 kali berturut-turut, melanggar sumpah atau janji jabatan, sengaja menghambat putusan MK terhadap pendapat DPR tentang presiden, merangkap menjadi pejabat negara lain, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri, tidak memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi, atau melanggar kode etik. Pembelaan hakim konstitusi ini dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Demikianlah sedikit tentang Pengangkatan dan Penghentian Hakim Konstitusi. Artikel minimalis ini tidak sempura karena menekankan kesederhanaan dan karena keterbatasan penulis, sehingga ada banyak hal yang tidak dapat tertuang. Namun penulis harap artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang bagaimana seorang hakim itu dapat diangkat menjadi Hakim Konstitusi ataupun diberhentikan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 24/2003 tentang MK

UU 8/2011 tentang perubahan pertama MK

UU 4/2014 tentang perubahan kedua MK

UU 7/2020 tentang perubahan ketiga MK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun