Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan Perundangan :
UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!