Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perseroan Terbatas

19 Maret 2024   14:08 Diperbarui: 19 Maret 2024   14:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Walaupun secara konsep PT memiliki kesamaan dengan Koperasi atau Yayasan, perlu ditambahkan bahwa dalam UU 40/2007 ini secara konkret menorehkan Pemegang Saham, yang tidak didefinisikan pada pasal 1. Dan, kerangka berfikir dimana organ menentukan tidak memiliki kejelasan dalam undang-undang melahirkan permasalahan. Dalam hal ini permasalahan yang sama juga terjadi pada UU Yayasan.

Dalam artikel Yayasan, penulis sempat mencatutkan status pendiri dan Pembina, yang mana Pendiri dapat menjadi Pembina, namun Pembina juga dapat dicalonkan dari pengurus dan pengawas, yang ketika Pembina yang dicalonkan tersebut akan membuat kekosongan regulasi terhadap pihak Pembina, apa Pembina tersebut keluar dari organ Yayasan begitu saja, menjadi pengurus atau pengawas, atau tetap mendapatkan andil karena statusnya sebagai pendiri, atau hal lain.

Kekosongan hukum yang sama juga terjadi pada UU PT ini. Pertanyaan tentang apakah pemegang saham dapat merangkap menjadi dewan direksi atau dewan komisaris dapat dilontarkan, terutama karena Pemegang Saham tidak memiliki definisi pada undang-undang, dan tidak mustahil Dewan Komisaris atau Dewan Direksi dan Pemegang Saham adalah subjek hukum yang sama walaupun ada di beda struktur institusi.

Apa Pemegang Saham itu tidak penting kecuali hartanya, dan karena itu tidak didefinisikan pada pasal 1 dan harus diinterpretasikan. Atau sebaliknya, Pemegang Saham yang juga Pendiri Persereoan merupakan pihak yang sangat penting, sehingga berada di atas hukum dan dengan demikian tidak perlu ada definisinya pada pasal 1. Apapun itu, penulis serahkan pada pembaca bagaimana memaknai Pemegang Saham.

Kemudian, Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi dua bentuk. Yaitu Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka.

PERSEROAN PUBLIK.

Merupakan Perseroan yang ketentuannya diatur dalam UU Pasar Modal. Dalam pasal 1 ayat 22 UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi Perseroan Publik tertuang dengan bunyi :

"Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya 3 miliar Rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah."

Dari definisi tersebut, maka cukup terang bahwa PT memiliki batas minimal modal dan batas minimal subjek yang menyetorkan modalnya. Selain itu, PT juga memiliki syarat material dan formal, yang secara sederhana sama dengan pendirian badan usaha yang berbadan hukum lainnya. Secara konkret biasanya terdiri atas Nama, Tujuan, Susunan Organisasi, Modal. Sementara secara formal biasanya akta, Jangka Waktu Berlaku, Tempat, detil pemilik dan pembagian saham, dan sebagainya.

PERSEROAN TERBUKA.

Perseroan Publik biasanya juga merupakan Perseroan Tertutup. Perseroan Tertutup sendiri adalah suatu perseroan yang sahamnya dimiliki segelintir pihak saja. Sementara Perseroan Terbuka adalah perseroran dengan saham yang dijualbelikan di pasar saham. Artinya, kepemilikan Perseorang Terbuka dapat dimiliki siapapun yang ingin membeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun