Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UMKM

19 Maret 2024   08:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:59 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang sudah diketahui secara umum, UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro Kecil Menengah dan sering dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, karena sifatnya yang menjangkau badan usaha apapun dan lini usahanya bisa apapun. Mengingat bahwa UMKM menjadi hal yang krusial bagi negara itu sendiri, maka menjadi wajar pemerintah akan banyak berpartisipasi dalam urusan ini.

DEFINISI DAN KRITERIA

Dalam pasal 1 ayat 1 sampai dengan 4 Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM memberikan definisi terhadap masing-masing koridornya, yang meliputi:

Baca juga: Yayasan

Usaha Mikro.

Usaha Mikro adalah usaha produktif miliki orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

Usaha Kecil.

Baca juga: Koperasi

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perseorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan Usaha Menengah atau Usaha Besar secara langsung maupun tidak langsung. Secara finansial, kriteria Usaha Kecil adalah yang memiliki kekayaan lebih dari 50 juta sampai dengan 500 juta, tidak termasuk tanah, bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta sampai paling banyak 2.5 miliar.

Usaha Menengah.

Usaha Menengah merupakan badan usaha ekonomi produktif independent yang dimiliki orang atau badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, yang tidak terafiliasi dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Dikategorikan memiliki kekayaan bersih 5 ratus juta sampai 10 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha, atau memiliki penjualan tahunan lebih dari 2.5 miliar sampai dengan 50 miliar.

Baca juga: Hukum Perusahaan

Usaha Besar

Usaha Besar merupakan usaha ekonomi produktif dengan jumlah kekayaan bersih lebih besar dari Usaha Menengah, meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Usaha Besar ini tidak dikategorikan dalam UU UMKM, namun secara wajar dapat dikategorikan memiliki lebih dari kekayaan yang dimiliki usaha menengah, atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

Adapun klasifikasi kriteria yang digunakan dalam UU 20/2008 tentang UMKM ini tidak mencakup klasifikasi kriteria dalam segi lain yang cukup krusial dalam menentukan kapasitas dan kapabilitas UMKM tersebut, karena hanya melihat pada aspek moneter saja. Legal-reason yang terbentuk atas hal tersebut didasari tujuan dari diciptakannya undang-undang, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum, di mana secara ideal terjadi kesemerataan kesempatan dalam pertumbuhan dan peningkatan pendapatan masyarakat.

PERAN PEMERINTAH

Dikatakan dalam UU, Pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peranan yang signifikan dalam pengembangan dan pertumbuhan UMKM. Peranan ini terbagi menjadi beberapa koridor besar, meliputi Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan dan Penjaminan, Kemitraan, serta Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan.

Penumbuhan Iklim Usaha.

Untuk menumbuhkan iklim usaha dengan kebijakan yang meliputi Pendanaan, Sarana dan Prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan berusaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan. Dalam hal pendanaan, pemerintah melakukan upaya berupa perluasan sumber pendanaan lewat akses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringan, memberikan kemudahan pemerolehan dana untuk UMKM. Terhadap Usaha Mikro dan Menengah, Pemerintah juga membantu akses untuk mendapatkan biaya tersebut.

Kemudian, Pemerintah memberikan prasarana dan peringanan tarif terutama terhadap Usaha Mikro dan Menengah. Terkait informasi usaha, pada intinya pemerintah menyebarluaskan informasi mengenai hal-hal penting serta menjamin transparansi dan akses bagi UMKM. Untuk kemitraan Pemerintah membangun kerja sama bersifat mutualis terhadap para UMKM. Kerja sama tersebut digunakan untuk mengembangkan, mendorong terjadinya struktur pasar dan persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen, termasuk juga mencegah penguasaan pasar secara tidak proposional dan merujuk pada monopoli pasar itu sendiri.

Selain itu, pemerintah juga berperan untuk mempermudah segala macam pemberian izin serta membebaskan biaya perizinan hingga gratis, tergantung tingkatan UMKMnya itu sendiri, yang kemudian diatur secara teperinci dalam peraturan pemerintah. Kesempatan berusaha yang dapat diusahakan pemerintah adalah mengalokasikan ruang dan waktu bagi UMKM agar terjadi efesiensi dan efektivitas antara UMKM dengan konsumen. Pemerintah juga mencadangkan dan menetapkan ragam jenis usaha yang bersifat padat karya, bersifat khusus, dan memiliki nilai budaya di dalamnya.

Dalam urusan promosi dagang, Pemerintah ikut membantu pembentukan 'iklan' dengan cara promosi terstruktur serta pemberian intensif, termasuk juga memfasilitasi hak atas kekayaan intelektual dalam kegiatan usaha impor dan ekspor. Dan terakhir, pemerintah juga berperan dalam meningkatkan layanan terpadu pengembangan usaha, konsultan keuangan dan segala macam usaha profesi sejenis dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM tersebut. Hal ini dilakukan sebagai penggenapan atas aspek dukungan kelembagaan.

Pembiayaan dan Penjaminan.

Dalam hal ini, secara sederhana pemerintah berperan untuk mengembangkan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan non-bank, pengembangan modal ventura, pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang, peningkatan Kerjasama UMKM terhadap lembaga-lembaga perbankan seperti koperasi sistem pinjam dan jasa keuangan konvensional dan/atau syar'iyah. Hal ini diberlakukan dengan cara memperluas jaringan lembaga keuangan yang tersedia agar dapat dicapai oleh para pelaku UMKM tersebut, termasuk juga pemberian fasilitas dan kemudahan agar UMKM tersebut lebih mudah memperoleh pembiayaan.

Ketika usaha Mikro dan Kecil berkembang menjadi usaha Menengah, maka peranan Pemerintah berubah menjadi pemberian fasilitas dan peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan serta akses terhadap pasar modal, memperbesar quota pemberian kredit, serta meningkatkan fungsi lembaga apabila usaha itu melakukan ekspor. Terkait Pembiayaan dan Penjaminan ini, secara spesifik dikatakan bahwa BUMN, Usaha Besar Nasional dan Usaha Asing dapat dan diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut.

Kemitraan.

Pada intinya, kemitraan ini bicara tentang koridor dan jembatan hubungan secara holistik antara pemerintah, para pelaku UMKM, serta Dunia Usaha baik dalam skala nasional maupun skala internasional. Kemitraan ini dilakukan dengan pola inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; bentuk kemitraan lain. Secara sangat sederhana, pola-pola yang terkandung dalam kemitraan bicara tentang pembinaan dengan struktur pyramid, dengan Usaha Besar sebagai 'mentor' yang memberikan modal material maupun non-material terhadap usaha-usaha yang ada di bawahnya.

Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan.

Dalam hal ini, pemerintah berperan untuk melakukan pengendalian pemberdayaan dengan cara integrasi kebijakan dan program; pelaksanaan; pemantauan; evaluasi; dan pengendalian umum pelaksanaan pemberdayaan UMKM. Semua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah, Pada intinya, seluruh koordinasi dan pengendalian pemberdayaan yang dilakukan pemerintah bicara tentang sinkronisasi program pemerintah dan pelaku UMKM serta pelaksanaannya yang tersebar baik dalam taraf nasional maupun internasional. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan ini juga dilakukan secara berjenjang, dari tahap kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Demikianlah sedikit tentang UMKM. Apabila dijabarkan secara sederhanapun, perihal UMKM dapat berkelindan menjadi beberapa serial berkelanjutan, mengingat cakupannya sangat luas, serta memiliki koridor-koridor yang sinergi dengan kegiatan koperasi, yayasan, perseroan swasta dan BUMN. Namun untuk serial tersebut, mengingat keterbatasan penulis, maka akan dituangkan di lain waktu.

Yang pasti, regulasi tentang UMKM menitikberatkan peran pemerintah sebagai regulator utama dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia. Tulisan yang jauh dari sempurna ini diharapkan mampu memberikan sedikit pengenalan bahwa pemerintah pada dasarnya sangat serius menangani UMKM di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

UU 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun