Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UMKM

19 Maret 2024   08:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang sudah diketahui secara umum, UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro Kecil Menengah dan sering dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, karena sifatnya yang menjangkau badan usaha apapun dan lini usahanya bisa apapun. Mengingat bahwa UMKM menjadi hal yang krusial bagi negara itu sendiri, maka menjadi wajar pemerintah akan banyak berpartisipasi dalam urusan ini.

DEFINISI DAN KRITERIA

Dalam pasal 1 ayat 1 sampai dengan 4 Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM memberikan definisi terhadap masing-masing koridornya, yang meliputi:

Baca juga: Yayasan

Usaha Mikro.

Usaha Mikro adalah usaha produktif miliki orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

Usaha Kecil.

Baca juga: Koperasi

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perseorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan Usaha Menengah atau Usaha Besar secara langsung maupun tidak langsung. Secara finansial, kriteria Usaha Kecil adalah yang memiliki kekayaan lebih dari 50 juta sampai dengan 500 juta, tidak termasuk tanah, bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta sampai paling banyak 2.5 miliar.

Usaha Menengah.

Usaha Menengah merupakan badan usaha ekonomi produktif independent yang dimiliki orang atau badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, yang tidak terafiliasi dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Dikategorikan memiliki kekayaan bersih 5 ratus juta sampai 10 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha, atau memiliki penjualan tahunan lebih dari 2.5 miliar sampai dengan 50 miliar.

Baca juga: Hukum Perusahaan

Usaha Besar

Usaha Besar merupakan usaha ekonomi produktif dengan jumlah kekayaan bersih lebih besar dari Usaha Menengah, meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Usaha Besar ini tidak dikategorikan dalam UU UMKM, namun secara wajar dapat dikategorikan memiliki lebih dari kekayaan yang dimiliki usaha menengah, atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun