Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UMKM

19 Maret 2024   08:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemitraan.

Pada intinya, kemitraan ini bicara tentang koridor dan jembatan hubungan secara holistik antara pemerintah, para pelaku UMKM, serta Dunia Usaha baik dalam skala nasional maupun skala internasional. Kemitraan ini dilakukan dengan pola inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; bentuk kemitraan lain. Secara sangat sederhana, pola-pola yang terkandung dalam kemitraan bicara tentang pembinaan dengan struktur pyramid, dengan Usaha Besar sebagai 'mentor' yang memberikan modal material maupun non-material terhadap usaha-usaha yang ada di bawahnya.

Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan.

Dalam hal ini, pemerintah berperan untuk melakukan pengendalian pemberdayaan dengan cara integrasi kebijakan dan program; pelaksanaan; pemantauan; evaluasi; dan pengendalian umum pelaksanaan pemberdayaan UMKM. Semua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah, Pada intinya, seluruh koordinasi dan pengendalian pemberdayaan yang dilakukan pemerintah bicara tentang sinkronisasi program pemerintah dan pelaku UMKM serta pelaksanaannya yang tersebar baik dalam taraf nasional maupun internasional. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan ini juga dilakukan secara berjenjang, dari tahap kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Demikianlah sedikit tentang UMKM. Apabila dijabarkan secara sederhanapun, perihal UMKM dapat berkelindan menjadi beberapa serial berkelanjutan, mengingat cakupannya sangat luas, serta memiliki koridor-koridor yang sinergi dengan kegiatan koperasi, yayasan, perseroan swasta dan BUMN. Namun untuk serial tersebut, mengingat keterbatasan penulis, maka akan dituangkan di lain waktu.

Yang pasti, regulasi tentang UMKM menitikberatkan peran pemerintah sebagai regulator utama dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia. Tulisan yang jauh dari sempurna ini diharapkan mampu memberikan sedikit pengenalan bahwa pemerintah pada dasarnya sangat serius menangani UMKM di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

UU 20 tahun 2008 tentang UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun