Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UMKM

19 Maret 2024   08:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:59 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun klasifikasi kriteria yang digunakan dalam UU 20/2008 tentang UMKM ini tidak mencakup klasifikasi kriteria dalam segi lain yang cukup krusial dalam menentukan kapasitas dan kapabilitas UMKM tersebut, karena hanya melihat pada aspek moneter saja. Legal-reason yang terbentuk atas hal tersebut didasari tujuan dari diciptakannya undang-undang, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum, di mana secara ideal terjadi kesemerataan kesempatan dalam pertumbuhan dan peningkatan pendapatan masyarakat.

PERAN PEMERINTAH

Dikatakan dalam UU, Pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peranan yang signifikan dalam pengembangan dan pertumbuhan UMKM. Peranan ini terbagi menjadi beberapa koridor besar, meliputi Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan dan Penjaminan, Kemitraan, serta Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan.

Penumbuhan Iklim Usaha.

Untuk menumbuhkan iklim usaha dengan kebijakan yang meliputi Pendanaan, Sarana dan Prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan berusaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan. Dalam hal pendanaan, pemerintah melakukan upaya berupa perluasan sumber pendanaan lewat akses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringan, memberikan kemudahan pemerolehan dana untuk UMKM. Terhadap Usaha Mikro dan Menengah, Pemerintah juga membantu akses untuk mendapatkan biaya tersebut.

Kemudian, Pemerintah memberikan prasarana dan peringanan tarif terutama terhadap Usaha Mikro dan Menengah. Terkait informasi usaha, pada intinya pemerintah menyebarluaskan informasi mengenai hal-hal penting serta menjamin transparansi dan akses bagi UMKM. Untuk kemitraan Pemerintah membangun kerja sama bersifat mutualis terhadap para UMKM. Kerja sama tersebut digunakan untuk mengembangkan, mendorong terjadinya struktur pasar dan persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen, termasuk juga mencegah penguasaan pasar secara tidak proposional dan merujuk pada monopoli pasar itu sendiri.

Selain itu, pemerintah juga berperan untuk mempermudah segala macam pemberian izin serta membebaskan biaya perizinan hingga gratis, tergantung tingkatan UMKMnya itu sendiri, yang kemudian diatur secara teperinci dalam peraturan pemerintah. Kesempatan berusaha yang dapat diusahakan pemerintah adalah mengalokasikan ruang dan waktu bagi UMKM agar terjadi efesiensi dan efektivitas antara UMKM dengan konsumen. Pemerintah juga mencadangkan dan menetapkan ragam jenis usaha yang bersifat padat karya, bersifat khusus, dan memiliki nilai budaya di dalamnya.

Dalam urusan promosi dagang, Pemerintah ikut membantu pembentukan 'iklan' dengan cara promosi terstruktur serta pemberian intensif, termasuk juga memfasilitasi hak atas kekayaan intelektual dalam kegiatan usaha impor dan ekspor. Dan terakhir, pemerintah juga berperan dalam meningkatkan layanan terpadu pengembangan usaha, konsultan keuangan dan segala macam usaha profesi sejenis dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM tersebut. Hal ini dilakukan sebagai penggenapan atas aspek dukungan kelembagaan.

Pembiayaan dan Penjaminan.

Dalam hal ini, secara sederhana pemerintah berperan untuk mengembangkan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan non-bank, pengembangan modal ventura, pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang, peningkatan Kerjasama UMKM terhadap lembaga-lembaga perbankan seperti koperasi sistem pinjam dan jasa keuangan konvensional dan/atau syar'iyah. Hal ini diberlakukan dengan cara memperluas jaringan lembaga keuangan yang tersedia agar dapat dicapai oleh para pelaku UMKM tersebut, termasuk juga pemberian fasilitas dan kemudahan agar UMKM tersebut lebih mudah memperoleh pembiayaan.

Ketika usaha Mikro dan Kecil berkembang menjadi usaha Menengah, maka peranan Pemerintah berubah menjadi pemberian fasilitas dan peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan serta akses terhadap pasar modal, memperbesar quota pemberian kredit, serta meningkatkan fungsi lembaga apabila usaha itu melakukan ekspor. Terkait Pembiayaan dan Penjaminan ini, secara spesifik dikatakan bahwa BUMN, Usaha Besar Nasional dan Usaha Asing dapat dan diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun