Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koperasi

16 Maret 2024   17:13 Diperbarui: 16 Maret 2024   17:18 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PERAN PEMERINTAH.

Dalam hal koperasi, pada dasarnya pemerintah diwakilkan notaris memiliki peran untuk melegalisasi keberadaan koperasi itu sendiri, serta ikut melegalisasi pembentukan Tim Penyelesai lewat Menteri. Kemudian, dalam urusan pengembangan Koperasi Pemerintah juga dapat berpartisipasi sebagai penanam modal, yang dinamakan Modal Penyertaan, dimana atas modal tersebut pemerintah wajib menanggung resiko kerugian maupun berhak mendapatkan keuntungan yang didapat atas usaha koperasi.

Beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah dalam pengembangan koperasi tertuang pada pasal 112 UU 17/2012 yang pada intinya hanya terlibat pada perlindungan hukum, pengejewantahan dana, infrastruktur lembaga, serta insentif pajak dan fiskal, yang pada substansinya diatur lewat peraturan perundangan lain.

Demikianlah secara singkat dan sederhana tentang Koperasi. Tulisan ini tentu jauh dari sempurna karena belum menjelaskan banyak secara rinci tentang banyak hal praktis, seperti apa saja yang terkandung dalam AD/ART, penurunan asas Demokrasi Ekonomi yang berpijak pada Pasal 33 UUD NRI, dan banyak hal lainnya. Namun penulis harap cukup untuk memberi gambaran umum tentang koperasi itu sendiri. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

UU 17/2012 tentang Perkoperasian.

PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun