Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koperasi

16 Maret 2024   17:13 Diperbarui: 16 Maret 2024   17:18 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Rapat Anggota adalah perangkat organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Fungsi utamanya menyerupai rapat parlemen, sehingga dalam Rapat Anggota biasanya terjadi pembahas tentang kebijakan dan penyelenggaraan koperasi itu sendiri, baik pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, hingga menyelesaikan problem yang dihadapi koperasi dalam bentuk AD/ART yang dilakukan Pengurus.

Karena konsepnya menyerupai rapat parlemen (DPR) yang dapat dihadiri ribuan orang, maka menjadi wajar apabila ada thresholdnya juga. Threshold ini berfungsi untuk merubah AD/ART, dengan syarat dihadiri  2/3 dari total seluruh anggota untuk merubah AD/ART dan disetujui oleh dari anggota yang hadir pada rapat tersebut. Perpanjangan dari Rapat Anggota adalah Rapat Anggota Luar Biasa, dengan syarat dilakukan dalam keadaan yang mengharuskan ada keputusan segera, dengan threshold 1/5 jumlah anggota atau atas Prakarsa pengurus.

Pengawas.

Pengawas adalah pengawas yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Anggotanya dipilih berdasarkan Rapat Anggota dan Pengawas dilarang menjadi Pengurus. Tugasnya meliputi pengusulan calon Pengurus; memberi nasihat; mengawasi Pengurus melaksanakan dan mengelola Koperasi, kemudian melaporkan kinerja pada Rapat Anggota.

Sederhananya, Pengawas ini memiliki fungsi seperti fungsi yudikatif, terutama karena Pengawas memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan Pengurus tanpa harus atas keputusan Rapat Anggota.

Pengurus.

Berdasarkan pasal 1 ayat 7 UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Seperti pada definisinya, Koperasi bertanggung jawab atas kepengurusan. Urusan-urusan Koperasi meliputi pengelolaan Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, mengembangkan usaha serta menyusun anggaran untuk disetujui dalam Rapat Anggota, mengurus anggota-anggota dalam hal pendidikan dan pelatihan, dan masih banyak lagi. Secara konsep, Pengurus dapat dipersamakan dengan bagian eksekutif yang memiliki fungsi eksekusi pada tahap praktis.

JENIS KOPERASI

jenis-jenis koperasi meliputi :

koperasi konsumen, yang menyelenggarakan usaha di bidang penyediaan barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun