Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koperasi

16 Maret 2024   17:13 Diperbarui: 16 Maret 2024   17:18 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

koperasi produsen, yang berusaha melayani di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.

koperasi jasa, yang berusaha memberikan pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan.

koperasi simpan pinjam, yang menjalankan usaha simpan-pinjam terhadap anggota.

Kemudian, pengembangan jenis-jenis koperasi ini diatur pada PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pengembangan yang termasuk dalam pengembangan koperasi dilakukan dalam sektor tertentu yang meliputi :

  • Kelautan dan Perikanan;
  • Angkutan Perairan Pelabuhan;
  • Kehutanan;
  • Perdagangan;
  • Pertanian.

Kemudian pengembangan juga difokuskan terhadap pembangunan SDMnya dengan cara Pembinaan anggota koperasi yang disesuaikan dengan sektor-sektor tersebut. Namun, pada sendinya, pembinaan yang dilakukan terhadap anggota-anggota tersebut meliputi pembinaan terhadap penguatan kelembagaan, pendidikan SDM; pendampingan; penyediaan skema pembiayaan; kemudahan perizinan; penyerapan IPTEK; penyediaan bahan baku dan sarana produksi.

PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

Untuk keperluan pengembangan, maka koperasi dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain. apabila dilakukan Penggabungan atau Peleburan, maka otomatis secara hukum bubar, dengan konsekuensi penyatuan anggota dan AD/ARTnya, sesuai dengan Rapat Anggota yang disepakati para pihak yang menggabungkan atau meleburkan diri.

PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, HAPUS STATUS BADAN HUKUM.

Koperasi bubar karena keputusan Rapat Anggota, jangka waktu habis, atau keputusan Menteri. Pembubaran pada intinya akan kembali pada Rapat Anggota, dan berlaku saat ditetapkan bubar dalam keputusan Rapat Anggota. Bila Bubar karena jangka waktu habis, maka jangka waktu itu bisa diperpanjang kepada Menteri.

Keputusan Menteri untuk membubarkan Koperasi harus berdasarkan status koperasi yang dinyatakan pailit atau tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut-turut.

Dalam Pembubarannya, Menteri atas keputusan Presiden akan membentuk tim Penyelesai Pembubaran Koperasi yang berfungsi untuk mencatat dan menyusun informasi tentang kekayaan dan kewajiban koperasi; mengumpulkan anggota dan non-anggota untuk merundingkan hal terkait pembubaran tersebut; menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga; membagi sisa hasil penyelesaian, membuat berita acara penyelesaian dan memohonkan agar koperasi tersebut secara sah dan meyakinkan bubar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun