Persamaan.
Hal ini merujuk pada persamaan derajat setiap anggota dalam konteks melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi.
Berkeadilan.
Kepemilian peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut bergabung menjadi Anggota Koperasi.
Kemandirian.
Merupakan asas yang merujuk pada kekuatan untuk tidak tergantung pada pihak lain atas dasar kepercayaan akan pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan upaya sendiri. Dalam kemandirian juga terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
PENYEDERHANAAN KONSEP
Sebagai badan usaha berbadan hukum, Koperasi kemudian memiliki syarat untuk didirikan dan memiliki perangkat dalam rangka penyelenggaraannya. Untuk syarat secara umum, koperasi harus bertempat di Indonesia, dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan notaris. Sementara syarat khusus didasarkan pada bentuk koperasinya.
Berdasarkan UU 17/2012, koperasi dibagi menjadi dua bentuk, meliputi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Secara sederhana, Koperasi Primer memiliki cakupan yang lebih sempit daripada Koperasi Sekunder. Koperasi Primer didirikan paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal. Lalu keanggotaan Koperasi Primer intinya orang yang mampu melakukan perbuatan hukum, punya kesamaan kepentingan ekonomi, menggunakan jasa koperasi, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 Koperasi Primer. Kemudian terkait keanggotaan, Koperasi Sekunder adalah koperasi yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi serta memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar. Sementara perangkat Koperasi pada intinya ada tiga, yaitu Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus.
Rapat anggota.