Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Koperasi

16 Maret 2024   17:13 Diperbarui: 16 Maret 2024   17:18 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pasal 1 ayat 1 UU 17/2012 memberi definisi tentang Perkoperasian yang berbunyi :

"Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."

Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan suatu bentuk 'perusahaan' yang berangkat dari nilai dan prinsip koperasi. Kemudian, nilai yang dipegang teguh dalam Koperasi adalah nilai kekeluargaan. Kekeluargaan yang dimaksud merujuk pada nilai-nilai adat Indonesia yang khas akan komunalitasnya, seperti kekerabatan, gotong-royong, empati yang dapat ditemui sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara terkait prinsip secara singkat meliputi:

Baca juga: Hukum Perusahaan

Kekeluargaan.

Dalam berusaha mengutamakan kemakmuran anggota secara khusus, kemudian masyarakat secara umum.

Menolong Diri Sendiri.

Self-help ini pada dasarnya bicara tentang pemanfaatan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhan individual, sekaligus mempromosikan Koperasi.

Bertanggung Jawab.

Merujuk pada kegiatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Koperasi merupakan tindakan professional dalam kemampuan serta tanggung jawab, sehingga menghasilkan Koperasi yang bergerak secara efektif dan efisien demi mencapai tujuannya.

Demokrasi.

Intinya mengatakan bahwa setiap penyelenggaran Koperasi secara internal bersifat terbuka, dapat diikuti oleh semua anggota, yang mana setiap anggota memiliki hak satu suara dalam pengambilan-pengambilan keputusan pada saat rapat anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun