Sehingga, pada cakupan tertentu, Varietas Tanaman yang ditemukan oleh para pemulia juga dapat diklasifikasikan pada Hak Paten, setidaknya itu yang dilakukan di taraf internasional di bawah naungan klasifikasi International Patent Classification (IPC). Adapun keterpisahan Varietas Tanaman dari ketentuan UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten dikarenakan perbedaan institusi pengelola.
DJKI di Indonesia secara umum hanya mengelola Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sementara untuk Varietas Tanaman, dikelola oleh Kementerian Pertanian Indonesia, yang mana secara undang-undang kini diatur dalam UU 22 tahun 2019.
Hal ini kemudian dipertegas dengan bunyi dalam pasal 9 huruf e UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten yang berbunyi :
"Invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi : proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis."
Dan dengan demikian, kepentingan Varietas Tanaman kemudian dikelola oleh Kementrian Pertanian, dengan pembatasan hanya terhadap tanaman yang dikategorikan sebagai Tanaman Pangan dan Palawija, misal padi, jagung, kacang, dan sebagainya.
Begitu juga dengan dengan klasifikasi tanaman lainnya. Bila tanaman pangan dan palawija diatur dalam UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, maka tanaman hortikultura diatur dalam UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan diatur dalam UU 39 tahun 2014.
Melihat bahwa Varietas Tanaman dikekola secara tersebar oleh instusi yang berbeda, maka kepentingan Kekayaan Intelektual terhadap Varietas Tanaman kemudian dikhususkan. Hal ini karena tujuan perlindungan Kekayaan Intelektual merujuk pada dua hak yang menjadi satu kesatuan dan tidak layak dipisahkan, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi yang juga menjadi subjek Kekayaan Intelektual.
Adanya perbedaan institusi yang mengatur hal tersebut, menurut penulis sebenarnya menekankan bahwa pengembangan Varietas Tanaman difokuskan hanya kepada bidang ekonomi, sehingga tidak ada apresiasi tambahan terhadap para subjek Kekayaan Intelektual yang berhasil meraih pencapaian. Dengan adanya Undang-undang Varietas Tanaman yang juga mengandung hak ekonomi para pemulia, maka diharapkan para pemulia tersebut juga memiliki andil terhadap temuan mereka dimana Kekayaan Intelektual mereka tidak dieksploitasi secara sembarang.
Demikianlah sedikit tentang Perlindungan terhadap Varietas Tanaman. Artikel ini tidak sempurna, namun setidaknya cukup untuk memberikan gambaran atas dasar apa suatu komoditas yang begitu sering kita temui, bahkan mungkin tidak kita perdulikan, memiliki kompleksitas tersendiri dalam proses Kekayaan Intelektual untuk sampai di tangan kita. Semoga berkenan dan tetap semangat.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan :