Tanaman Pangan dan Palawija.
Tanaman yang merupakan sumber daya alam nabati dan dapat dijadikan makanan pokok karena memiliki komposisi nutrisi tepat untuk diolah menjadi energi oleh raga manusia dalam kehidupan. Misalnya padi, gandum, jagung, singkong, dan sebagainya. Diatur dalam UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Tanaman Hortikultura.
Merupakan tanaman yang dibudidayakan karena keterkaitannya dengan buah dan sayur yang pemanfaatannya dikhususkan pada penggunaan sayur, obat, atau menekankan unsur estetika. Misalnya, jamur, lumut, rumput laut, Tanaman Gelombang Cinta, dan sebagainya. Diatur dalam UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.
Tanaman Perkebunan
Singkatnya, adalah tanaman yang dibudayakan secara masif untuk kebutuhan industri Perkebunan, yang dibedakan dengan tanaman hortikultura serta tanaman pangan dan palawija, oleh undang-undang. Misalnya teh, kopi, cengkeh, tembakau, dan lain sebagainya. Diatur dalam UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Diluar dari tiga hal tersebut, terdapat juga tanaman berkayu atau pohon, hal tersebut juga sudah diatur dalam klasifikasi tanaman perkebunan atau tanaman hortikultura. Misalnya, Kebun Jati, Kebun Kelapa Sawit, untuk tanaman Perkebunan. Untuk tanaman hortikultura misalnya Pohon Bonsai, dan sebagainya.
LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Varietas Tanaman yang tidak dapat diberi PVT adalah Varietas Tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Sedikit tambahan, terdapat penyimpangan objek perlindungan dalam cara melindungi PVT. Berbeda dengan KI yang lain dimana objek perlindungan yang tidak dapat disertifikasi adalah objeknya, untuk Varietas Tanaman beban perlindungan dijewantahkan kepada subjek hukum. Sederhananya, suatu tanaman, misal Mariyuana, dapat tetap dilindungi selama tidak dikonsumsi.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN