Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Varietas Tanaman

10 Maret 2024   18:57 Diperbarui: 10 Maret 2024   18:59 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEPINTAS PENGANTAR

Pria itu membuka pintu halaman belakang rumahnya, kemudian menarik nafas dalam-dalam, menghayati udara di hari libur. Kenari-kenari yang berjejer di bawah atap mulai bernyanyi bersahutan. Seperti terpanggil, pria gempal berkumis tebal itu mulai memandikan kenari-kenarinya menggunakan semprotan air anti-kutu yang dia simpan di lemari jati.

Sambil bersiul-siul lagu lawas mengiri peliharaan yang sudah segar dan sudah diberikan selembar sawi dan wortel mungil, diapun menapakkan kaki telanjang ke rumput tebal dan rapat seperti rumput lapangan bola di halaman belakangnya yang tertata rapih, menuju rak panjang dari aluminium dan memperhatikan peliharannya yang lain.

Satu persatu, pria itu mulai menelisik bonsai-bonsai tua yang jadi koleksinya. Sesekali, dia memotong daun-daun untuk membentuk lekungan. Setelah selesai, perhatiannyapun teralih ke tiang panjang yang membentuk lorong dipenuhi serabut. Saat berjalan di lorong bercelah dari besi itu, senyum sumbringah terbit dan dia berkata, "kalian sudah pada matang rupanya.. Bapak petik ya."

Tanpa menunggu jawaban anggur-anggur itu, pria itu mulai memetik buah-buah yang tampak keungunan gelap dan menentengnya dengan hati-hati sebelum akhirnya dia pindahkan keranjang kecil yang sudah disiapkan untuk panen. "pa.. kopinya udah dimeja. Ayo sini." teriak suara wanita dari dalam rumah. Tanpa ragu, pria bersarung itu langsung membalas, "oke, sayang."

Jati, sawi, wortel, rumput, bonsai, anggur, kopi, merupakan hal umum yang jelas kebanyakan orang pasti pernah mendengarnya. Percaya tidak percaya, semua benda tersebut dapat merupakan komoditas yang diatur pada konteks Kekayaan Intelektual, yaitu dalam hal Varietas Tanaman.

DEFINISI DAN KLASIFIKASI HUKUM

Pasal 1 UU 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman berbunyi :

"Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman."

Dari definisi tersebut, terdapat tokoh yang dikenal sebagai Pemulia Tanaman. Pemulia Tanaman adalah subjek yang melakukan penelitian dan/atau pengujian atau kegiatan penemuan untuk mengembangkan Varietas Tanaman. Dalam tujuan mencapai hasil penelitian tersebut, para pemulia tanaman wajib mengikuti metode baku serta mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Klasifikasi Varietas Tanaman dari aspek hukum setidaknya dapat dibagi menjadi tiga jenis, meliputi :

Tanaman Pangan dan Palawija.

Tanaman yang merupakan sumber daya alam nabati dan dapat dijadikan makanan pokok karena memiliki komposisi nutrisi tepat untuk diolah menjadi energi oleh raga manusia dalam kehidupan. Misalnya padi, gandum, jagung, singkong, dan sebagainya. Diatur dalam UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Tanaman Hortikultura.

Merupakan tanaman yang dibudidayakan karena keterkaitannya dengan buah dan sayur yang pemanfaatannya dikhususkan pada penggunaan sayur, obat, atau menekankan unsur estetika. Misalnya, jamur, lumut, rumput laut, Tanaman Gelombang Cinta, dan sebagainya. Diatur dalam UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Tanaman Perkebunan

Singkatnya, adalah tanaman yang dibudayakan secara masif untuk kebutuhan industri Perkebunan, yang dibedakan dengan tanaman hortikultura serta tanaman pangan dan palawija, oleh undang-undang. Misalnya teh, kopi, cengkeh, tembakau, dan lain sebagainya. Diatur dalam UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Diluar dari tiga hal tersebut, terdapat juga tanaman berkayu atau pohon, hal tersebut juga sudah diatur dalam klasifikasi tanaman perkebunan atau tanaman hortikultura. Misalnya, Kebun Jati, Kebun Kelapa Sawit, untuk tanaman Perkebunan. Untuk tanaman hortikultura misalnya Pohon Bonsai, dan sebagainya.

LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Varietas Tanaman yang tidak dapat diberi PVT adalah Varietas Tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Sedikit tambahan, terdapat penyimpangan objek perlindungan dalam cara melindungi PVT. Berbeda dengan KI yang lain dimana objek perlindungan yang tidak dapat disertifikasi adalah objeknya, untuk Varietas Tanaman beban perlindungan dijewantahkan kepada subjek hukum. Sederhananya, suatu tanaman, misal Mariyuana, dapat tetap dilindungi selama tidak dikonsumsi.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

Untuk Varietas Tanaman semusim dilindungi selama 20 tahun, untuk Varietas Tanaman tahunan perlindungan dilakukan selama 25 tahun. Perlindungan dilakukan sejak tanggal pemberian hak. Selama proses sertifikasi, Varietas Tanaman tersebut diberikan perlindungan sementara.

PROSEDUR SERTIFIKASI

Prosedur sertifikasi dimulai Permohonan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Bila tidak memenuhi syarat, maka dilengkapi dan bila tidak dilengkapi, dianggap ditarik kembali.

Bila memenuhi syarat, maka diterbitkan perlindungan sementara, menunggu hasil pengumuman. Setelah diumumkan, bila tidak ada sanggahan, dilakukan pemeriksaan BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil), bila memenuhi syarat BUSS, maka sertifikat hak dapat diterbitkan. Bila ada sanggahan, maka diproses ke tahap pemeriksaan substantif di Pengadilan Negeri. Bila sanggahan terbukti, permohonan ditolak. Bila tidak terbukti, permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan BUSS.

Bila pada pemeriksaan BUSS tidak memenuhi syarat, maka Hak PVT ditolak. Ketika ditolak pemohon bisa mengajukan banding ke Komisi Banding. Bila Komisi Banding menolak maka permohonan gugur, bila menerima maka penolakan tersebut dicabut dan dapat mengikuti proses hingga sertifikat Hak PVT terbit.

Dari prosedur, ada yang hal yang cukup berbeda dengan prosedur Kekayaan Intelektual lain, meliputi :

Yuridiksinya berada di bawah naungan Pengadilan Negeri. Artinya, PVT lebih bersifat umum daripada Kekayaan Intelektual lain dan tidak bertujuan untuk perniagaan.

Adanya Pemeriksaan BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil). Pemeriksaan pada hakikatnya mengikuti dogma Kekayaan Intelektual, yaitu Originalitas, Kemanfaatan, dan Tak Terduga, yang biasanya digunakan dalam Invensi, walaupun bisa diterapkan dalam bentuk Kekayaan Intelektual lainnya.

Adapun dalam Varietas Tanaman, yang dimaksud Baru adalah yang belum pernah beredar atau yang belum populer dalam Pasaran Indonesia. Unik yang dimaksud adalah tanaman memiliki karakteristik yang dapat dibedakan dengan tanaman lain. Seragam merujuk pada genetik inti utama tanaman itu, walaupun dapat bervariasi karena beda proses penanaman. Stabil yang dimaksud merujuk pada kemampuan genetik tanaman untuk tidak berubah walau ditanam berkali-kali.

KAITAN DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam melakukan pengembangan varietas tanaman, para pemulia tidak begitu berbeda dengan Para Inventor yang berusaha menemukan produk dan proses yang kemudian dapat dipatenkan. Dapat dikatakan, Para Pemulia yang dimaksud adalah para peneliti yang berupaya melakukan biological engineering dengan tujuan tertentu, dengan harapan untuk kepentingan manusia (human neccesities)

Sehingga, pada cakupan tertentu, Varietas Tanaman yang ditemukan oleh para pemulia juga dapat diklasifikasikan pada Hak Paten, setidaknya itu yang dilakukan di taraf internasional di bawah naungan klasifikasi International Patent Classification (IPC). Adapun keterpisahan Varietas Tanaman dari ketentuan UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten dikarenakan perbedaan institusi pengelola.

DJKI di Indonesia secara umum hanya mengelola Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Sementara untuk Varietas Tanaman, dikelola oleh Kementerian Pertanian Indonesia, yang mana secara undang-undang kini diatur dalam UU 22 tahun 2019.

Hal ini kemudian dipertegas dengan bunyi dalam pasal 9 huruf e UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten yang berbunyi :

"Invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi : proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis."

Dan dengan demikian, kepentingan Varietas Tanaman kemudian dikelola oleh Kementrian Pertanian, dengan pembatasan hanya terhadap tanaman yang dikategorikan sebagai Tanaman Pangan dan Palawija, misal padi, jagung, kacang, dan sebagainya.

Begitu juga dengan dengan klasifikasi tanaman lainnya. Bila tanaman pangan dan palawija diatur dalam UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, maka tanaman hortikultura diatur dalam UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan diatur dalam UU 39 tahun 2014.

Melihat bahwa Varietas Tanaman dikekola secara tersebar oleh instusi yang berbeda, maka kepentingan Kekayaan Intelektual terhadap Varietas Tanaman kemudian dikhususkan. Hal ini karena tujuan perlindungan Kekayaan Intelektual merujuk pada dua hak yang menjadi satu kesatuan dan tidak layak dipisahkan, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi yang juga menjadi subjek Kekayaan Intelektual.

Adanya perbedaan institusi yang mengatur hal tersebut, menurut penulis sebenarnya menekankan bahwa pengembangan Varietas Tanaman difokuskan hanya kepada bidang ekonomi, sehingga tidak ada apresiasi tambahan terhadap para subjek Kekayaan Intelektual yang berhasil meraih pencapaian. Dengan adanya Undang-undang Varietas Tanaman yang juga mengandung hak ekonomi para pemulia, maka diharapkan para pemulia tersebut juga memiliki andil terhadap temuan mereka dimana Kekayaan Intelektual mereka tidak dieksploitasi secara sembarang.

Demikianlah sedikit tentang Perlindungan terhadap Varietas Tanaman. Artikel ini tidak sempurna, namun setidaknya cukup untuk memberikan gambaran atas dasar apa suatu komoditas yang begitu sering kita temui, bahkan mungkin tidak kita perdulikan, memiliki kompleksitas tersendiri dalam proses Kekayaan Intelektual untuk sampai di tangan kita. Semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan :

UU 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten.

UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun