Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual: Desain Industri

9 Maret 2024   15:40 Diperbarui: 9 Maret 2024   15:45 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEDIKIT PENGANTAR

Seorang tukang kayu dari Jepara mengalami perenungan dengan kehidupannya. Secara pengalaman, dia sudah menjadi tukang kayu sejak usianya masih remaja sampai kini dia memiliki empat cucu yang salah satunya sudah masuk Sekolah Menengah Atas. Tangannya sudah membuat puluhan ribu kursi, meja, mebel-mebel kompleks seperti herringbone atau Folding Bed, parket-parket kayu, panggung, rumah, dan dia memiliki banyak catatan ergonomika produk dan proses yang dia hafal dan praktekkan dalam karirnya.

Tumpukan buku kotak-kotak berisi sketsa mebel yang sering dia desain kala senggang bertumpuk di lemari yang juga dia buat sendiri. Begitu juga buku-buku berisikan rumus pewarnaan, jenis-jenis kayu, metode manufaktur kerajinan tangan yang efisien dan efektif, hingga tehnik kuno pembuatan mebel yang memiliki ciri khas dan sarat nilai-nilai estetika. Seluruh pemikiran kreatifnya dia tuangkan begitu saja di tiap ada kesempatan.

Hanya saja, kebimbangan itu muncul saat seluruh upaya dan pengalamannya ternyata begitu mudah ditiru oleh industri mabel lainnya, dan karena keterbatasannya dalam ilmu penjualan, dia tidak tau bagaimana caranya memasarkan mabelnya secara online maupun mengekspansi produknya. Kini, setelah menjadi tua, kemampuannya menciptakan mebel tidak lagi seperti dulu.

Penurunan kemampuan tersebut mengakibatkan penurunan produktivitas yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksinya, bahkan kepergian klien langganannya ke toko mebel lain yang lebih maju. Dalam kehidupan serba kekurangan karena dilanda kemiskinan di tengah glamoritas hidup yang terus berkembang dan maju, dia tetap merenung. Perenungan itu selalu membuatnya bertanya pada dirinya sendiri "dimana hukum yang katanya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum?"

Tukang kayu tersebut adalah representasi begitu banyak Masyarakat Indonesia yang memiliki daya kreatif tinggi, dengan Kekayaan Intelektual yang mumpuni dan tidak kalah saing secara internasional, namun hak ekonominya sama sekali tidak terjamin, sehingga sering menimbulkan devaluasi terhadap diri sendiri, masyarakat lain, dan skeptisisme sangat tinggi terhadap industri kreatif.

Dari interdisipliner realita yang terkandung dalam cerita si tukang kayu, penulis kini membahas tentang Desain Industri.

DEFINISI

Pasal 1 ayat 1 UU nomor 31/2000 tentang Desain Industri berkata :

"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan."

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa Desain Industri bicara tentang hasil kreativitas berdasarkan struktur geometri buatan yang berwujud dua atau tiga dimensi, memiliki nilai estetika dan digunakan untuk kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi, karena Desain Industri mengobjektivikasi produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

Didapat bila pada tanggal Penerimaan, desain tidak sama dengan Pengungkapan yang ada sebelumnya.

Pengungkapan disini adalah tindakan mempromosikan, baik lewat media atau lewat pameran. Penerimaan disini menyangkut dengan keabsahan administratif terkait Hak Desain Industri yang dilakukan berdasarkan prosedur Permohonan. Prosedurnya sendiri tidak berbeda dengan Kekayaan Intelektual yang sudah dibahas. Secara praktis, diajukan ke DJKI dan ikuti aturan yang sudah ditetapkan disana.

Kemudian, yang tidak dilindungi adalah Desain Industri adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

JANGKA WAKTU

Hak Desain Industri termasuk cepat beralih, yaitu hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal Penerimaan.

KETERKAITAN DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAIN

Hak Cipta

Singkatnya, keterkaitan Hak Cipta dengan Desain Industri mengaksentuasi sprektum estetika. Sederhananya, Hak Cipta dan Desain Industri dikaitkan dengan nilai keindahan dan kesenian tertentu. Misalnya, komposisi lagu. Komposisi lagu dituang dalam notasi musik, lalu direkam, lalu dijual ke pasar.

Hak Paten

Berbeda dengan Hak Cipta, keterkaitan Hak Paten dengan Desain Industri lebih merujuk pada kaidah fungsional dan manfaat suatu produk itu sendiri secara nyata dan massal. Misal, desain mobil. Kerangka mobil yang dituang dalam cetak biru untuk kemudian diproduksi di pabrik.

Merek dan Indikasi Geografis

Hubungan Merek dan Indikasi Geografis terhadap Desain Industri ada pada sifat alami suatu Merek memiliki unsur Desain. Merek selalu memiliki konfigurasi yang terdiri dari komposisi tertentu, baik garis dan/atau warna yang dapat menimbulkan efek estesis, sebagai tanda pengenal suatu subjek hukum tertentu.

Dari hal tersebut, dapat diketahui sistem perlindungan Kekayaan Intelektual saling-silang antara satu dengan yang lain. Konsep saling-silang ini dikenal dengan terma 'overlap protection', dimana perlindungan terhadap suatu objek hukum dipayungi beberapa peraturan perundangan, dan tidak terbatas pada Hukum Kekayaan Intelektual saja.

ALUR SERTIFIKASI

Secara sederhana, pemohon memohon ke DJKI. Bila persyaratan sesuai, pemohon mendapatkan tanggal penerimaan, kemudian melengkapi persyaratan administrasinya, lalu diumumkan untuk didaftarkan agar mendapatkan Sertifikat Desain Industri. Bila syarat administrasi tidak lengkap, maka permohonan itu dianggap ditarik kembali. Bila ada keberatan, maka pemohon dapat membuat sanggahan kemudian akan dilakukan pemeriksaan substantif untuk mengetahui keabsahaan Desain Industri tersebut. Bila lulus pemeriksaan, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Desain Industri.

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Mirip dengan Kekayaan intelektual lainnya. Pengalihan dapat dilakukan atas dasar pewarisan, hibah, wasiat, peraturan perundangan. Diluar dari hal tersebut, mengikuti Perjanjian Lisensi, yang tidak boleh merugikan perekenomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

ASAS

Pada bagian penjelasan UU nomor 31/2000 tentang Desain Industri, secara terang dijelaskan bahwa Desain Industri memiliki beberapa asas, yang meliputi :

Asas Kebaruan.

Pada dasarnya menyatakan bahwa hanya produk yang baru yang dapat diberikan hak. Yang baru itu yang tidak sama dengan Desain Industri sebelumnya.

Asas Pengajuan pendaftaran Pertama.

Pada dasarnya bicara tentang siapa yang pertama mengajukan permohonan hak, itu yang dilindungi.

First to File dan First to Use

Yang dimaksud disini terkait dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang digunakan di Indonesia. First to File merupakan Sistem perlindungan konstitutif dimana suatu hak baru dapat dilindungi setelah didaftarkan, sementara First to Use merupakan sistem perlindungan deklaratif dimana suatu perlindungan hak didapatkan secara otomatis pada pengumuman.

Biasa dikatakan, sistem di Indonesia menggunakan sistem deklaratif digunakan pada Hak Cipta, sementara sistem konsitutif digunakan pada hak paten, Merek, Indikasi Geografis, dan Desain Industri. Dalam hal ini, penulis telah berargumen bahwa Hak Cipta di artikel "Hukum Kekayaan Intelektual : Hak Cipta", bahwa Hak Cipta di Indonesia sebenarnya juga menggunakan sistem konstitutif karena rumusan definisi yang tertuang pada pasal satu berbunyi :

"Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"berdasarkan prinsip deklaratif" ini yang menjadi ambiguitas. Pertama karena yang dimaksud prinsip deklaratif sendiri tidak dijelaskan dalam UU. Kedua, pada dasarnya prinsip deklaratif mempertimbangkan proses terjadinya ciptaan sehingga pengumuman tersebut memiliki kekuatan yang nyata sebagai suatu hak, karena mempertimbangkan Kekayaan Intelektual dari segi Hak Asasi Manusia. Jadi dituangkan 'setelah suatu ciptaan diwujudkan' itu tidak senada dengan prinsip deklaratif, karena menjadikan fokus peraturan merujuk pada Ciptaannya, bukan Penciptanya.

Juga, prinsip deklaratif membutuhkan pengakuan non-formal lebih dulu dari pihak bukan Pencipta, sebelum Ciptaannya bisa diakui secara formal lewat jalur administrasi. Pertanyaannya, darimana pengakuan non-formal itu, selain dari pemerintah yang punya legitimasi dan legalitas untuk mengumumkan seseorang atas ciptaan tertentu dan menjadikannya Pencipta atas Ciptaan?

Masyarakat, termasuk badan hukum, bisa memberikan legitimasi namun tidak bisa memberikan legalitas. Sementara Hak Cipta hanya efektif ketika Pencipta juga memiliki legalitas, agar dan terutama, dapat menikmati hak ekonominya. Artinya, pada muaranya Hak Cipta tetap ada di bawah sistem konstitutif, karena kenikmatan Hak Ekonomi yang dimiliki Pencipta diatur negara. Namun terkait dengan argumen Hak Cipta ini, penulis serahkan pada pembaca saja.

Demikianlah, sedikit tentang Desain Industri.  Adapun mungkin hal ini tidak menjawab kesulitan tukang kayu dari Jepara, namun setidaknya, ada hukum yang dapat melindunginya, yang juga melindungi pekerja serta pengusaha yang berkecimpung dalam Kekayaan Intelektual, terutama dalam industri yang lekat dengan hal-hal fungsional bernilai seni, seperti mebel. Pun, hukum itu tidak sempurna seperti yang dibayangkan oleh mereka. Akhir kata, semoga bermanfaat dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

peraturan perundangan :

UU 31/2000 tentang Desain Industri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun