Asas Pengajuan pendaftaran Pertama.
Pada dasarnya bicara tentang siapa yang pertama mengajukan permohonan hak, itu yang dilindungi.
First to File dan First to Use
Yang dimaksud disini terkait dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang digunakan di Indonesia. First to File merupakan Sistem perlindungan konstitutif dimana suatu hak baru dapat dilindungi setelah didaftarkan, sementara First to Use merupakan sistem perlindungan deklaratif dimana suatu perlindungan hak didapatkan secara otomatis pada pengumuman.
Biasa dikatakan, sistem di Indonesia menggunakan sistem deklaratif digunakan pada Hak Cipta, sementara sistem konsitutif digunakan pada hak paten, Merek, Indikasi Geografis, dan Desain Industri. Dalam hal ini, penulis telah berargumen bahwa Hak Cipta di artikel "Hukum Kekayaan Intelektual : Hak Cipta", bahwa Hak Cipta di Indonesia sebenarnya juga menggunakan sistem konstitutif karena rumusan definisi yang tertuang pada pasal satu berbunyi :
"Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"berdasarkan prinsip deklaratif" ini yang menjadi ambiguitas. Pertama karena yang dimaksud prinsip deklaratif sendiri tidak dijelaskan dalam UU. Kedua, pada dasarnya prinsip deklaratif mempertimbangkan proses terjadinya ciptaan sehingga pengumuman tersebut memiliki kekuatan yang nyata sebagai suatu hak, karena mempertimbangkan Kekayaan Intelektual dari segi Hak Asasi Manusia. Jadi dituangkan 'setelah suatu ciptaan diwujudkan' itu tidak senada dengan prinsip deklaratif, karena menjadikan fokus peraturan merujuk pada Ciptaannya, bukan Penciptanya.
Juga, prinsip deklaratif membutuhkan pengakuan non-formal lebih dulu dari pihak bukan Pencipta, sebelum Ciptaannya bisa diakui secara formal lewat jalur administrasi. Pertanyaannya, darimana pengakuan non-formal itu, selain dari pemerintah yang punya legitimasi dan legalitas untuk mengumumkan seseorang atas ciptaan tertentu dan menjadikannya Pencipta atas Ciptaan?
Masyarakat, termasuk badan hukum, bisa memberikan legitimasi namun tidak bisa memberikan legalitas. Sementara Hak Cipta hanya efektif ketika Pencipta juga memiliki legalitas, agar dan terutama, dapat menikmati hak ekonominya. Artinya, pada muaranya Hak Cipta tetap ada di bawah sistem konstitutif, karena kenikmatan Hak Ekonomi yang dimiliki Pencipta diatur negara. Namun terkait dengan argumen Hak Cipta ini, penulis serahkan pada pembaca saja.
Demikianlah, sedikit tentang Desain Industri. Â Adapun mungkin hal ini tidak menjawab kesulitan tukang kayu dari Jepara, namun setidaknya, ada hukum yang dapat melindunginya, yang juga melindungi pekerja serta pengusaha yang berkecimpung dalam Kekayaan Intelektual, terutama dalam industri yang lekat dengan hal-hal fungsional bernilai seni, seperti mebel. Pun, hukum itu tidak sempurna seperti yang dibayangkan oleh mereka. Akhir kata, semoga bermanfaat dan tetap semangat.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.