Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual: Desain Industri

9 Maret 2024   15:40 Diperbarui: 9 Maret 2024   15:45 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

Didapat bila pada tanggal Penerimaan, desain tidak sama dengan Pengungkapan yang ada sebelumnya.

Pengungkapan disini adalah tindakan mempromosikan, baik lewat media atau lewat pameran. Penerimaan disini menyangkut dengan keabsahan administratif terkait Hak Desain Industri yang dilakukan berdasarkan prosedur Permohonan. Prosedurnya sendiri tidak berbeda dengan Kekayaan Intelektual yang sudah dibahas. Secara praktis, diajukan ke DJKI dan ikuti aturan yang sudah ditetapkan disana.

Kemudian, yang tidak dilindungi adalah Desain Industri adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

JANGKA WAKTU

Hak Desain Industri termasuk cepat beralih, yaitu hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal Penerimaan.

KETERKAITAN DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAIN

Hak Cipta

Singkatnya, keterkaitan Hak Cipta dengan Desain Industri mengaksentuasi sprektum estetika. Sederhananya, Hak Cipta dan Desain Industri dikaitkan dengan nilai keindahan dan kesenian tertentu. Misalnya, komposisi lagu. Komposisi lagu dituang dalam notasi musik, lalu direkam, lalu dijual ke pasar.

Hak Paten

Berbeda dengan Hak Cipta, keterkaitan Hak Paten dengan Desain Industri lebih merujuk pada kaidah fungsional dan manfaat suatu produk itu sendiri secara nyata dan massal. Misal, desain mobil. Kerangka mobil yang dituang dalam cetak biru untuk kemudian diproduksi di pabrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun