PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Didapat bila pada tanggal Penerimaan, desain tidak sama dengan Pengungkapan yang ada sebelumnya.
Pengungkapan disini adalah tindakan mempromosikan, baik lewat media atau lewat pameran. Penerimaan disini menyangkut dengan keabsahan administratif terkait Hak Desain Industri yang dilakukan berdasarkan prosedur Permohonan. Prosedurnya sendiri tidak berbeda dengan Kekayaan Intelektual yang sudah dibahas. Secara praktis, diajukan ke DJKI dan ikuti aturan yang sudah ditetapkan disana.
Kemudian, yang tidak dilindungi adalah Desain Industri adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
JANGKA WAKTU
Hak Desain Industri termasuk cepat beralih, yaitu hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal Penerimaan.
KETERKAITAN DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAIN
Hak Cipta
Singkatnya, keterkaitan Hak Cipta dengan Desain Industri mengaksentuasi sprektum estetika. Sederhananya, Hak Cipta dan Desain Industri dikaitkan dengan nilai keindahan dan kesenian tertentu. Misalnya, komposisi lagu. Komposisi lagu dituang dalam notasi musik, lalu direkam, lalu dijual ke pasar.
Hak Paten
Berbeda dengan Hak Cipta, keterkaitan Hak Paten dengan Desain Industri lebih merujuk pada kaidah fungsional dan manfaat suatu produk itu sendiri secara nyata dan massal. Misal, desain mobil. Kerangka mobil yang dituang dalam cetak biru untuk kemudian diproduksi di pabrik.