Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Merek dan Indikasi Geografis

8 Maret 2024   20:38 Diperbarui: 8 Maret 2024   20:52 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Counterfeiting

Counterfeiting (pemalsuan) bicara tentang perbuatan pidana terhadap penggunaan Merek yang menyaru dengan Merek lain

Dilution

Dilution(dilusi) bicara tentang penurunan valuta yang dimiliki Merek yang terkena dampak dari perbuatan Infringement dan Counterfeiting.

Adapun Barang dan/atau jasa yang dapat dikenakan Merek, adalah barang atau jasa yang diatur dalam PP 24/1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek. Di dalamnya ada 24 jenis barang dan 8 jenis jasa. Mengingat banyaknya jenis barang dan jenis jasa yang dapat dijadikan dasar bagi usaha untuk membuat Merek, maka tidak dituangkan.

KAITAN DENGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Adapun salah satu alasan mengapa Permohonan sertifikasi Merek ditolak karena adanya Indikasi Geografis. Berdasarkan pasal 1 ayat 6 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Definisi tersebut jelas bahwa Merek dengan lini usaha jasa tidak termasuk didalam alasan penolakan Sertifikasi Merek, kecuali produk yang dimaksud juga diinterpretasikan sebagai jasa. Secara sederhana, Indikasi Geografis merupakan Merek yang ditempelkan pada barang/produk yang memiliki ciri khas dari wilayah tertentu.

Perlindungan terhadap Indikasi Geografis menjadi penting karena sifat dari barang/produk tersebut membawa kearifan territorial barang/produk itu diproduksi. Misalnya, Kopi Aceh Gayo, Lada Putih Muntok dari Bangka Belitung, Vanili Kepulauan Alor, dan lain sebagainya.

Dalam melakukan sertifikasi Indikasi Geografis, dalam pasal 53 ayat 3 menyatakan bahwa pemohon merupakan lembaga yang mewakili masyarakat kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau jasa produk berupa Sumber Daya Alam, Kerajinan Tangan, atau Hasil Industri. Selain lembaga, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota juga dapat mengajukan sertifikasi Indikasi Geografis tersebut.

Adapun keterkaitan Indikasi Geografis dengan Merek, adalah karena Indikasi Geografis juga merupakan tanda yang secara spesifik menunjukkan daerah komoditas itu diproduksi. Artinya, Indikasi Geografis juga merupakan wajah dari pelaku usaha yang memiliki manfaat ekonomi, manfaat fungsional, dan manfaat psikologis terhadap masyarakat, sama seperti Merek itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun