DEFINISI DAN KLASIFIKASI MEREK
Pasal 1 UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan definisi Merek. Norma itu sendiri berbunyi :
"Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari definisi, jelas bahwa Merek adalah wajah perusahaan yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha tertentu. Sebagai suatu tanda, Merek kemudian berfungsi agar masyarakat mudah mengindetinfikasikan barang dan/atau jasa, serta untuk mencerminkan citra dan ciri khas tertentu yang disediakan oleh perusahaan itu sendiri.
UU 20 tahun 2016 dengan jelas mengklasifikasi Merek. Jenis-jenis itu meliputi :
Merek dagang
Merupakan Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merupakan Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merupakan Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.