Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Merek dan Indikasi Geografis

8 Maret 2024   20:38 Diperbarui: 8 Maret 2024   20:52 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merek Internasional

Merupakan Merek yang tidak diatur dalam UU secara definitif, namun tersirat ketentuannya dalam beberapa norma, terutama terhadap Merek yang datang dari Luar Negeri ataupun Merek yang ketentuannya diatur dalam hukum Internasional ( Konvensi Madrid )

SERTIFIKASI MEREK.

Sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual, Merek memiliki kemiripan regulasi dengan Hak Cipta atau Hak Paten, kecuali pada bagian substansi, seperti subjek dan objek yang diatur, berapa lama waktu prosesi, dan sebagainya. Merek memiliki Hak Prioritas, memiliki jangka waktu perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara litigasi diselesaikan di Pengadilan Niaga seperti halnya Hak Cipta atau Hak Paten.

Kecuali dengan lisensi Merek Kolektif, Penjelasan pasal 50 dengan menyatakan bahwa :

"alasan Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan disebabkan kepemilikannya bersifat kolektif dan jika ada pihak lain yang akan menggunakan Merek tersebut tidak perlu mendapat Lisensi dari pemilik Merek Kolektif, cukup menggabungkan diri."

Secara sederhana, alur sertifikasi dimulai dari Permohonan, kemudian diperiksa DJKI, lalu diumumkan apakah Merek tersebut perlu dilengkapi, atau ditarik kembali, atau mengalami keberatan oleh pihak berkepentingan. Bila mengalami keberatan, maka keberatan tersebut diproses menggunakan Sanggahan, dan masuk ke tahap Pemeriksaan Substantif. Apabila Permohonan Merek ditolak saat Pemeriksaan Subtanstif, Pemohon dapat mengajukan upaya hukum sebanyak tiga kali. Apabila diterima, maka Pemohon mendapatkan sertifikasi Merek.

Pada dasarnya, semua bentuk Merek dapat disertifikasi, kecuali yang diatur dalam pasal 20. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa yang tidak bisa didaftarkan adalah yang pada intinya bersifat politis, mengandung penyesatan, dan terkesan plagiasi. Rasio yang sama juga tampak pada pasal 21-22.

Dasar penolakan yang ada dalam UU tersebut berangkat dari Teori Pelanggaran Merek yang pada intinya berbunyi :

Infringement

Infringement (pelanggaran) disini merujuk pada tindakan yang mengacu pada persamaan terhadap darimana datangnya Merek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun