Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual : Perkenalan

7 Maret 2024   13:41 Diperbarui: 8 Maret 2024   09:26 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedikit Latar Belakang.

Di Indonesia, Hukum Kekayaan Intelektual dikenal pertama kali dikenal dengan nama Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ). Seiring peraturan nomor 24/M/PAN/2000 dan surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI M.03.PR.07.10 tahun 2000, akronim Hak Atas Kekayaan Intelektual kemudian berubah menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Bersamaan dengan hal tersebut, perubahan secara struktur kementerian serta pengenalan konsep di masyarakat juga berubah dari penggunaan terma HAKI menjadi HKI, tanpa menghilangkan substansi dari Pengaturan itu sendiri. Sekitar satu setengah dekade kemudian, HKI kemudian berubah lagi menjadi KI ( Kekayaan Intelektual ) berdasarkan Perpres 44/2015.

Maka, apabila kemudian mendengar orang yang berkata tentang HAKI atau HKI yang masih juga sering dikatakan, hal tersebut pada dasarnya sama dengan pengaturan KI. Hanya saja, mungkin orang yang membicarakan tentang kekayaan intelektual tidak begitu update dengan peraturan perundangan, dan hal tersebut wajar mengingat ada sangat banyak peraturan perudangan di Indonesia.

Secara sangat sederhana, Kekayaan Intelektual sendiri dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang dimanifestasikan menjadi wujud nyata lewat cara-cara tertentu, dimana wujud pemikiran itu dapat dikenakan nilai moneter atas pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya.

Secara holistik, intelektual sendiri hakikatnya dimiliki semua manusia sebagai mahluk sentient, namun tingkat pengolahan data yang setiap individu berupa pengetahuan, kemampuan berlogika dan/atau berasio, memiliki perbedaannya masing-masing pada setiap individu. Pemikiran atas kemampuan immaterial tersebut yang kemudian dapat dikenakan nilai dan menjadi akar dari kekayaan intelektual.

Adapun Kekayaan Intelektual menjadi salah satu hal yang kemudian diatur hukum, pada dasarnya bersandar pada kepentingan hukum dan kepentingan ekonomi. Kepentingan hukum yang dimaksud terkait dengan regulasi sosial, dan kepentingan ekonomi secara praktis langsung merujuk pada urusan cuan.

Regulasi sosial berpijak pada bagaimana suatu hukum melakukan tindakan pragmatis terhadap masyarakat, yaitu mengatur hajat hidup orang banyak. Dalam spektrum Kekayaan Intelektual, pengaturan tentang hasil berfikir kadang menjadi salah satu hal yang dapat dipersengketakan karena substansi dari pemikiran itu sendiri. Dan dengan demikian, maka kekayaan intelektual perlu diatur dengan harapan tidak terjadi sengketa, terutama oleh para masyarakat yang bertahan hidup dengan pemikiran serta karya-karya mereka.

Kehidupan orang dari pemikiran dan karya sendiri sudah terjadi sejak jaman dahulu kala, bahkan dapat ditarik pada masa peradaban tertulis pertama, yaitu pada zaman Mesopotamia, dimana bukti dari adanya Kekayaan Intelektual dapat dilihat dari arsitektur, benda-benda seni arkais, dan tehnik-tehnik pembuatan barang dan monumen, yang kini menjadi artefak serta dikategorikan sebagai peninggalan kuno.

Disatu sisi, pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual juga dinilai dari faktor ekonomi. Secara nyata, bahwa ada orang-orang yang memiliki profesi sebagai penulis, pelukis, produser, pemusik, pekerja seni lainnya, hidup dengan menggantungkan nasib mereka pada karya-karya yang telah dihasilkan.

Guna memberikan antusiasme terhadap para pencipta, maka pengaturan Kekayaan Intelektual sangat menitikberatkan pada faktor ekonomi daripada pada faktor hukum itu sendiri. Konsep yang menekankan pengaturan lebih meletakkan Kekayaan Intelektual dapat dilihat dari konsep Kekayaan Intelektual Komunal, yang nantinya akan dibahas pada serial ini. Untuk memperjelas apa saja yang diatur dalam konsep Kekayaan Intelektual dari segi hukum positif, maka perlu diketahui tentang ruang lingkup pengaturan pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun