Dan atas hal tersebut, maka asas asboluta sententia expositore non indiget kemudian sangat mungkin mengalami penyimpangan. Segala sesuatu yang tertuang dengan jelas bisa dikondisikan agar tidak terjadi intrik dalam masyarakat. Kendati demikian, proposisi mutlak (tanpa keraguan atau tak terselamatkan) tidak membutuhkan penjelasan tetap menjadi dasar utama hakim agar keputusan itu memiliki kepastian.
Demikianlah, asas asboluta sententia expositore non indiget merupakan bagian dari asas kepastian hukum, menjadi pondasi dalam melakukan interpretasi hukum, secara sejarah digunakan untuk melindungi masyarakat dari pajak liar, dan memiliki arti "hukuman atau proposisi mutlak (tanpa keraguan atau tak terselamatkan) tidak membutuhkan penjelasan."
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Black Law Dictionary Fourth Edition. asboluta sententia expositore non indiget
Coke; Edward. The Second Part of the Institutes of the Law of England. 533
Broom; Herbert. A Selection of Legal Maxim. 389.
Broom; Herbert. A Selection of Legal Maxim. 422.
Opini :
Kemenkumham. Penemuan hukum oleh hakim ( rechtvinding ).
Peraturan perundangan :