Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Absoluta Sententia Expositore non Indiget

7 Januari 2024   13:45 Diperbarui: 7 Januari 2024   13:59 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari hal ini, terlihat jelas bahwa asas ini memiliki dua fungsi. Fungsi pertama adalah untuk membakukan suatu ketentuan hukum agar terjadi kepastian hukum. Fungsi kedua adalah sebagai dasar hakim untuk melakukan interpretasi hukum, dimana untuk menjaga interpretasi yang dilakukan tidak lari dari tujuan awal, terlepas hal yang membebankan timbul dari hasil pertimbangan.

Apabila dikaitkan dengan konteks keindonesiaan, maka asboluta sententia expositore non indiget atau yang dalam bahasa Indonesia bermakna "hukuman atau proposisi mutlak (tanpa keraguan atau tak terselamatkan) tidak membutuhkan penjelasan" dapat dilihat dari bagaimana hakim melakukan penemuan hukum.

Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum yang akan ditetapkan kepada subjek hukum terkait peristiwa hukum yang terjadi berdasarkan kebijaksanaan hakim dalam mempertimbangkan norma yang tertuang sebagai hukum positif. Adapun hakim melakukan penemuan hukum didasarkan oleh pasal 5 ayat 1 UU 48 tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman yang berbunyi :

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "

Yang ditambahkan dengan dengan pasal 10 ayat 1 UU 48 tahun 2009 tentang kuasa kehakiman yang berbunyi :

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

Ketidakjelasan hukum bersumber dari ketidaklengkapan peraturan perundangan yang digunakan sebagai alat hakim untuk menentukan hukum apa yang harus dibebankan pada subjek yang diadili. Dalam menentukan hal tersebut, maka hakim biasanya akan menggunakan metode penemuan hukum ( rechtvinding ) yang biasanya berwujud interpretasi.

Ambiguitas hukum juga diperkuat dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Ketika bicara dengan nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, maka tidak semuanya dapat tertuang secara positif. Ada hal-hal diluar ketentuan yang menjadi dasar hakim memutus perkara, baik hal itu memiliki implikasi secara subjektif ataupun berdasarkan nilai dalam lingkungan yang telah tumbuh.

Implikasi secara subjektif yang dimaksud merujuk pada ideologi serta mahzab yang dihidupi hakim tersebut. Hal-hal yang dapat menyentuh kehidupan sang hakim dapat menciptakan kedekatan tertentu sehingga mempengaruhi keputusan hakim. Hal ini sangat sering terlihat dari bagaimana terdakwa yang sedang diadili berusaha mempengaruhi nurani hakim dengan berkata sangat sopan hingga menggunakan atribut-atribut tertentu saat diadili, semua upaya tersebut dilakukan agar nurani hakim tergugah hingga memberi putusan seringan-ringannya.

Di sisi lain, nilai dalam lingkungan yang telah tumbuh merujuk pada hukum adat setempat yang juga menjadi bahan pertimbangan hakim memutus perkara. Terutama di Indonesia dengan kejamakan adat-istiadat, dapat ditemukan bunyi norma hukum positif yang dapat menimbulkan kontraksi tertentu dengan kebiasaan yang ada pada lingkungan setempat.

Interpretasi hukum sendiri memiliki beragam jenis berdasarkan sudut pandang yang digunakan dan jenis hukum apa yang sedang diselesaikan. Namun yang paling konsisten dan paling berpengaruh untuk dilakukan adalah interpretasi gramatikal atau interpretasi sistematis, karena bersentuhan langsung dengan hukum positif atau peraturan perundangan itu sendiri, serta kejelasan penggunaan hukum yang bermuara pada kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun