Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

A Rescriptis Valet Argumentum

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:19 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misal dalam perkara pidana, yang dimaksud surat memiliki banyak sekali jenisnya. Dalam setiap proses beracara, mulai dari pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas hingga pidana berat yang memerlukan alat bukti dan proses persidangan, hingga keputusannya, pasti menggunakan surat. Segenap surat tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat argumentasi yang sah.

Banyaknya jenis surat yang digunakan dalam ranah hukum memiliki alasan. Yang paling terutama surat-surat tersebut memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum adalah salah satu sifat hukum positif dimana hukum harus terang, jelas, konkrit, sehingga gerak sistematika hukum dapat dipertanggungjawabkan dengan semestinya.

Demikianlah, a rescriptis valet argumentum merupakan asas pertimbangan dalam memutus perkara, dapat digunakan secara umum, sepanjang terdapat dokumen dan surat-surat pada suatu hubungan hukum. Secara sejarah digunakan oleh Lord Coke dalam sistem hukum Common Law untuk mempertimbangkan beberapa jenis hubungan hukum perdata.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Sheppard; Steve. The Selected Writings and Speeches of Sir Edward Coke. 647.

Coventry; Thomas. A Readable Edition of Coke Upon Littleton. Sect. 67. 132. 170. 234. 241. 263. 613. 614.

Black Law Dictionary Fourth Edition. A RESCRIPTIS VALET ARGUMENTUM.

Peraturan Perundangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun