Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

A Rescriptis Valet Argumentum

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:19 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Also, if tenements be let to a man for a term of half a year, or for a quarter of a year &c. In this case, if the lesse commit waste, the lessor shall have a writs of waste against him, and the writ shall say, that he held for a term of years. But he shall have an especial declaration upon the truth of the matter, and the count shall not abate the writ, because he cannot have any other writ upon the matter."

Dari kutipan yang merujuk pada pernjanjian sewa guna, fungsi a rescriptis valet argumentum kemudian dapat digunakan dalam menimbang writs of waste yang tertera. Pada konteks ini, writs of waste itu harus datang dari Lessor ( Penyedia Guna Usaha ), dengan syarat Lesse ( penyewa Guna Usaha ) adalah subjek yang mengontrak selama setengah atau seperempat tahun. Kemudian Lesse tersebut melakukan perusakan nilai properti.

Selain pada spektrum sewa guna, a rescriptis valet argumentum juga dapat digunakan pada ruang lingkup lain meliputi Socage (lahan dan jasa non militer yang ada diatasnya), Burbage (perumahan dengan pemerintahan), Rent (konsideran pemanfaatan property), Parcener (hak waris bersama), dan Discontinuance (pemutusan atau pengunduran hubungan kerja). Kesemua Spektrum tersebut juga diterangkan dalam buku yang sama.

Namun, dapat diketahui bahwa dari barisan koridor tersebut, semuanya mengacu pada hubungan keperdataan yang dapat dituang dalam bentuk surat. Baik itu berbentuk perikatan atau perjanjian tertulis atau kontrak. Sedangkan dari konteks formal, maka asas a rescriptis valet argumentum dapat memiliki fungsi yang melebar ke dalam ruang hukum yang melibatkan kontrak, misal perkawinan, hubungan industrial, ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Berangkat dari konteks keindonesiaan, Perikatan, perjanjian, dan kontrak memiliki perbedaannya masing-masing. Perikatan diatur dalam pasal 1233 KUHPer yang berbunyi :

Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Kemudian perjanjian tertuang dalam pasal 1313 KUHPer yang berbunyi :

Suatu persetujuan adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.

Dimana kemudian dari kedua pasal tersebut muncul apa yang secara umum dikenal sebagai kontrak, yang bersifat tertulis dan sangat menekankan aspek formalitas dokumen.

Melihat bahwa kesemua hal tersebut dapat memiliki bukti tertulis, maka bukti formal itu yang menjadi bahan pertimbangan memutus perkara. Premis demikian menyebabkan asas a rescriptis valet argumentum baru dapat aktif apabila ada penyimpangan terjadi dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hubungan hukum para pihak.

Hal tersebut diperkuat bahwa dalam persidangan perdata umum ataupun khusus, surat resmi yang dapat digunakan dalam proses pengadilan yang biasanya menjadi bahan pertimbangan para majelis hakim. Baik persidangan tersebut berbentuk litigasi atau non-litigasi. Dan asas, pada esensinya biasa bersifat umum, sehingga a rescriptis valet argumentum dapat dilebarkan ke banyak cabang hukum lain, selama tidak keluar dari definisinya sebagai surat resmi yang dapat digunakan dalam proses pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun