Terkait keamanan Akun Pembelajaran, Kemendikbud telah menjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan menggunakan akun ini, kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran serta kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data telah dijamin oleh UU.
Bagaimana mendapatkan Akun Pembelajaran?
Akun Pembelajaran dapat diperoleh melalui operator sekolah dengan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id. Setelah berhasil masuk, operator sekolah selanjutnya mengklik "Unduh Akun" yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah operator sekolah mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran, maka pengguna wajib melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021. Jika aktivasi tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan tersebut, maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Proses aktivasi akun oleh pengguna dapat dilakukan dengan masuk ke laman mail.google.com dan menginput nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang telah diterima.
Jika login berhasil dilakukan, maka Google akan meminta pengguna untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran, kemudian melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran.
Akun Pembelajaran ini tidak hanya perlu dimiliki oleh warga sekolah saat ini di masa pembelajaran jaran jauh (daring). Proses pembelajaran pasca pandemi juga akan banyak mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi.
Proses pembelajaran pasca pandemi tidak akan lagi dibatasi oleh ruang kelas dan jam pembelajaran tatap muka. Pendidikan harus menjawab tantangan Industri 4.0 dengan melakukan integrasi Teknologi pada Pedagogik dan Content Knowledge (TPACK).
Proses pembelajaran yang hanya menekankan pada unsur pedagogik (pengelolaan kelas) dan konten materi pembelajaran tetapi mengabaikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tidak akan mampu memperlengkapi peserta didik dengan empat kecakapan dasar di abad 21 yaitu kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi, berkolaborasi serta kreatif dan inovatif.
Di abad 21 dan era industri 4.0, proses pembelajaran tidak lagi relevan jika hanya bertujuan memberikan pemahaman terhadap suatu materi dan kemampuan menerapkan algoritma. Lebih dari itu, proses pembelajaran harus bisa menghadirkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill).
Setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, peserta didik minimal harus memiliki kemampuan untuk menganalisis. Bahkan seharusnya, kemampuan siswa harus mencapai level mengevaluasi hingga mencipta.