Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan guru dan siswa mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020.
Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kemdikbud. Akun Pembelajaran ini dapat digunakan semua warga sekolah untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Akun Pembelajaran ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik untuk keperluan belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Akun Pembelajaran ini ditujukan bagi semua siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/K. Tak hanya itu, siswa program Paket A hingga Paket C serta siswa SLB mulai kelas 5 sampai dengan kelas 12 juga berhak mendapatkan Akun Pembelajaran ini.
Akun Pembelajaran ini dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id dan otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai. Dengan adanya Akun ini, tentu akan meringankan warga sekolah karena untuk penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education biasanya dikenakan biaya.
Apa manfaat yang bisa didapatkan dengan memiliki Akun Pembelajaran?
Selain karena akun ini merupakan akun Google Suite, akun ini dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google
Sebagaimana akun google pada umumnya, Akun Pembelajaran ini dapat digunakan untuk keperluan surat elektronik (email) serta penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik.
Selain itu, karena akun ini memang utamanya memang ditujukan untuk pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik, akun ini dilengkapi dengan fitur penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik.
Akun Pembelajaran ini dapat juga mengakomodir kebutuhan guru dan siswa untuk melaksanakan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Istimewanya, aplikasi google meet di akun ini telah dilengkapi dengan fitur record atau merekam pertemuan.
Terkait keamanan Akun Pembelajaran, Kemendikbud telah menjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan menggunakan akun ini, kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran serta kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data telah dijamin oleh UU.
Bagaimana mendapatkan Akun Pembelajaran?
Akun Pembelajaran dapat diperoleh melalui operator sekolah dengan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id. Setelah berhasil masuk, operator sekolah selanjutnya mengklik "Unduh Akun" yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah operator sekolah mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran, maka pengguna wajib melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021. Jika aktivasi tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan tersebut, maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Proses aktivasi akun oleh pengguna dapat dilakukan dengan masuk ke laman mail.google.com dan menginput nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang telah diterima.
Jika login berhasil dilakukan, maka Google akan meminta pengguna untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran, kemudian melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran.
Akun Pembelajaran ini tidak hanya perlu dimiliki oleh warga sekolah saat ini di masa pembelajaran jaran jauh (daring). Proses pembelajaran pasca pandemi juga akan banyak mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi.
Proses pembelajaran pasca pandemi tidak akan lagi dibatasi oleh ruang kelas dan jam pembelajaran tatap muka. Pendidikan harus menjawab tantangan Industri 4.0 dengan melakukan integrasi Teknologi pada Pedagogik dan Content Knowledge (TPACK).
Proses pembelajaran yang hanya menekankan pada unsur pedagogik (pengelolaan kelas) dan konten materi pembelajaran tetapi mengabaikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tidak akan mampu memperlengkapi peserta didik dengan empat kecakapan dasar di abad 21 yaitu kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi, berkolaborasi serta kreatif dan inovatif.
Di abad 21 dan era industri 4.0, proses pembelajaran tidak lagi relevan jika hanya bertujuan memberikan pemahaman terhadap suatu materi dan kemampuan menerapkan algoritma. Lebih dari itu, proses pembelajaran harus bisa menghadirkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill).
Setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, peserta didik minimal harus memiliki kemampuan untuk menganalisis. Bahkan seharusnya, kemampuan siswa harus mencapai level mengevaluasi hingga mencipta.
Tugas memberikan pemahaman, saat ini sudah bisa dikerjakan oleh teknologi mesin pencari seperti google. Dengan kemampuan literasi digital yang cukup baik, seorang siswa akan bisa menyerap informasi sebanyak-banyak melalui perangkat teknologi digital.
Apalagi jika proses pembelajaran hanya mengandalkan pada literasi membaca buku, hal ini sudah semakin tidak relevan lagi untuk dilakukan. Sumber pengetahuan dan informasi tidak hanya dapat diperoleh melalui buku yang berbentuk fisik tetapi telah melimpah secara digital sehingga adalah suatu keharusan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Dengan mengakses teknologi digital, guru dan siswa dapat melihat seluruh dunia dari dalam kelas melalui layar komputer. Tidak hanya itu, dari dalam kelas, guru dan siswa juga dapat terhubung, berkomunikasi dan berkolaborasi dengan guru dan siswa lain dari berbagai belahan dunia.
Apa yang dilakukan oleh Kemdikbud dengan membuat Akun Pembelajaran merupakan langkah awal yang baik untuk tetap mengakrabkan teknologi dengan proses pembelajaran.
Jika selama ini, kita memandang teknologi hanya sebagai alternatif media pembelajaran karena pandemi covid-19 memaksa sekolah tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka, maka kelak teknologi akan menjadi alat penting dan utama dalam proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI