Bagaimana jika persoalan yang dimunculkan adalah terkait keuangan keluarga, misalnya suami kurang mampu memberikan nafkah lahir berupa uang yang cukup seperti yang akhir-akhir ini mencuat sebagai alasan gugat cerai? Atau penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami?
Menurut saya, pengkotak-kotakan penghasilan seharusnya tidak boleh terjadi dalam kehidupan pernikahan. Jika keduanya sepakat bersatu dalam ikatan pernikahan, maka seharusnya uang adalah milik bersama.
Karena itu, jika suami sedang kesulitan dalam keuangan, misalkan terimbas pandemi covid-19 seperti saat ini, maka istri harus bersabar dan bersedia menolong agar keuangan keluarga bisa kembali stabil.
Bisa saja Tuhan justru sedang membuka pintu rezeki keluarga melalui tangan istri. Karena itu tidak ada salahnya jika istri lantas mengambil alih dalam urusan pemasukan keuangan keluarga.
Namun bukan berarti lantas membuat suami berpangku tangan. Seorang suami yang baik harus tetap menunjukkan diri sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dengan tetap bersusaha semaksimal mungkin.
Alangkah indahnya kehidupan pernikahan yang demikian, masing-masing saling menopang dan menguatkan. Jika suami sedang 'jatuh', ada istri yang siap mendukung dengan kekuatan cinta yang dimilikinya.
Jika persoalan-persoalan yang terjadi dapat dilewati bersama dengan baik, niscaya tak ada lagi cerita ramai kasus perceraian. Dan keluarga yang dibangun akan terus bertumbuh menjadi keluarga yang menjadi teladan bagi banyak orang.
Mari bersama membangun dan merawat keluarga yang sehat, mengolah konflik yang ada "dari cekcok makin cocok".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H