Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Selanjutnya tentu saja kita berharap, bahwa peraturan ini tidak hanya ada sebagai dokumen. Kita sangat berharap bagaimana peraturan ini dapat ditegakkan seadil-adilnya oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, semua stake-holder yang terkait dalam pendidikan harus juga memahami serta mengamalkan peraturan ini, sehingga kasus-kasus seperti terjadi di atas tidak perlu terulang kembali di era pendidikan yang makin maju saat ini.
Mari bersama melindungi guru, agar mereka dapat menjalankan profesi dan panggilannya sebaik mungkin, untuk mengubah anak-anak kita menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter unggul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H